Ariswan Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pernyataan tegas dilontarkan Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), menyusul mencuatnya dugaan intervensi dalam proyek pengadaan ADD Solar senilai Rp 3,4 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara. Ariswan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas demi menjaga integritas dan marwah penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, isu ini tidak bisa dibiarkan menjadi kabar liar yang terus bergulir tanpa kepastian hukum. Dalam keterangannya, Ariswan menekankan pentingnya langkah tegas dan profesional dari APH guna memastikan apakah benar telah terjadi intervensi oleh oknum pengusaha yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi provinsi.

“Kita minta agar aparat hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan KPK, segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Periksa semua pihak terkait, termasuk pejabat dinas dan pengusaha yang disebut-sebut dalam berita. Ini penting agar publik tidak terjebak pada isu liar dan dugaan yang belum terkonfirmasi,” ujar Ariswan, sabtu (27/9).

Baca Juga :  KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk intervensi atau tekanan terhadap proses pengadaan proyek pemerintah berpotensi masuk dalam ranah pidana. Terlebih jika dilakukan dengan motif nepotisme atau ancaman yang melibatkan pengaruh kekuasaan.

Sebelumnya, media mengungkapkan adanya dugaan intervensi oleh seorang pengusaha berinisial RR, yang disebut-sebut merupakan kerabat dekat petinggi di Sumatera Utara. RR diduga mengancam pejabat dinas agar memenangkan proyek ADD Solar di Kabupaten Batubara, dengan tekanan pemecatan jika keinginannya tidak dipenuhi. Namun, pihak dinas telah membantah adanya intervensi dan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur.

Ariswan juga menyatakan bahwa transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), adalah bagian dari amanat reformasi dan agenda pemberantasan korupsi yang harus dijaga.

Baca Juga :  Edison Tamba, " KPK Harus Atensi Dugaan Korupsi "Blok Medan" seret S. Nababan, "

“Ini bukan sekadar proyek miliaran, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Jika dugaan ini benar, maka pelakunya harus diadili. Namun jika tidak, maka isu ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi fitnah yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Ariswan berharap penegak hukum tak menunggu hingga tekanan publik memuncak, tetapi langsung bertindak sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyeret nama-nama yang terafiliasi dengan kekuasaan daerah. APPH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan informasi yang sudah beredar luas. Apakah dugaan intervensi ini hanyalah rumor atau justru puncak dari gunung es praktik KKN di tubuh birokrasi daerah, waktu dan ketegasan hukumlah yang akan membuktikan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru