Ariswan Desak APH Tindaklanjuti Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Rp 3,4 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID— Pernyataan tegas dilontarkan Ariswan, Koordinator Aliansi Peduli Penegakan Hukum (APPH), menyusul mencuatnya dugaan intervensi dalam proyek pengadaan ADD Solar senilai Rp 3,4 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Provinsi Sumatera Utara. Ariswan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas demi menjaga integritas dan marwah penegakan hukum di daerah.

Menurutnya, isu ini tidak bisa dibiarkan menjadi kabar liar yang terus bergulir tanpa kepastian hukum. Dalam keterangannya, Ariswan menekankan pentingnya langkah tegas dan profesional dari APH guna memastikan apakah benar telah terjadi intervensi oleh oknum pengusaha yang disebut-sebut memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi provinsi.

“Kita minta agar aparat hukum, baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan dan KPK, segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini. Periksa semua pihak terkait, termasuk pejabat dinas dan pengusaha yang disebut-sebut dalam berita. Ini penting agar publik tidak terjebak pada isu liar dan dugaan yang belum terkonfirmasi,” ujar Ariswan, sabtu (27/9).

Baca Juga :  Wali Kota Medan Minta Empat PNS Diduga, Korupsi Ikuti Proses Hukum

Ia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, segala bentuk intervensi atau tekanan terhadap proses pengadaan proyek pemerintah berpotensi masuk dalam ranah pidana. Terlebih jika dilakukan dengan motif nepotisme atau ancaman yang melibatkan pengaruh kekuasaan.

Sebelumnya, media mengungkapkan adanya dugaan intervensi oleh seorang pengusaha berinisial RR, yang disebut-sebut merupakan kerabat dekat petinggi di Sumatera Utara. RR diduga mengancam pejabat dinas agar memenangkan proyek ADD Solar di Kabupaten Batubara, dengan tekanan pemecatan jika keinginannya tidak dipenuhi. Namun, pihak dinas telah membantah adanya intervensi dan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur.

Ariswan juga menyatakan bahwa transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah, khususnya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), adalah bagian dari amanat reformasi dan agenda pemberantasan korupsi yang harus dijaga.

Baca Juga :  7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

“Ini bukan sekadar proyek miliaran, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Jika dugaan ini benar, maka pelakunya harus diadili. Namun jika tidak, maka isu ini harus segera diluruskan agar tidak menjadi fitnah yang merusak citra institusi,” tegasnya.

Ariswan berharap penegak hukum tak menunggu hingga tekanan publik memuncak, tetapi langsung bertindak sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak karena menyeret nama-nama yang terafiliasi dengan kekuasaan daerah. APPH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan menyerukan kepada masyarakat sipil untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan informasi yang sudah beredar luas. Apakah dugaan intervensi ini hanyalah rumor atau justru puncak dari gunung es praktik KKN di tubuh birokrasi daerah, waktu dan ketegasan hukumlah yang akan membuktikan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan
Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum
Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar
MA Tolak Kasasi Mantan Dirkeu RSUP HAM Medan, Vonis Korupsi BLU Tetap 2 Tahun
Vonis Dua Terdakwa OTT Pungli Dana BOS SMA–SMK Batu Bara Diperberat Jadi 1,5 Tahun
Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:26 WIB

MA Tolak PK Eks Direktur PDAM Tirtasari Binjai, Vonis 2,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:08 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:32 WIB

Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:28 WIB

Kejatisu Tahan Dirut Prima Alloy Steel Universal Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum

Senin, 12 Januari 2026 - 21:33 WIB

Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Berita Terbaru