Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan pagu anggaran Rp43 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan di PN Medan, Jumat (17/7/2026) malam. Selain pidana penjara, Tamrin juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Tak hanya Tamrin, majelis hakim juga memvonis 11 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda-beda.

Terdakwa Rusli divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Rizky Aulia juga divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Dinkes Sumut Resmi di Laporkan ke KPK RI

Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Usron Putra divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp952 juta.
Abdul divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp500 juta.
Abdul Halim 3 tahun, Ilmi Sani 3 tahun, Rudi 3 tahun.
Arfan 2 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp100 juta.
Sabran 2 tahun, denda Rp100 juta.
Faisal 2 tahun, denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu 14 hari kepada jaksa penuntut umum dan para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Dinas PUTR Batu Bara yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
GEMPA Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Kriminal

Anak di Medan Bakar Ayah Kandung, Diduga Pengaruh Narkoba

Sabtu, 18 Jul 2026 - 14:24 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut 6 Pemain Liga 1 Jelang Piala Presiden 2026

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:59 WIB