MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan pagu anggaran Rp43 miliar.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan di PN Medan, Jumat (17/7/2026) malam. Selain pidana penjara, Tamrin juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Tak hanya Tamrin, majelis hakim juga memvonis 11 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda-beda.
Terdakwa Rusli divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Rizky Aulia juga divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun.
Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
Usron Putra divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp952 juta.
Abdul divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp500 juta.
Abdul Halim 3 tahun, Ilmi Sani 3 tahun, Rudi 3 tahun.
Arfan 2 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp100 juta.
Sabran 2 tahun, denda Rp100 juta.
Faisal 2 tahun, denda Rp200 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu 14 hari kepada jaksa penuntut umum dan para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.
Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Dinas PUTR Batu Bara yang merugikan keuangan negara.
Penulis : Samsuwir









