Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

- Jurnalis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan dengan pagu anggaran Rp43 miliar.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Cipto Nababan di PN Medan, Jumat (17/7/2026) malam. Selain pidana penjara, Tamrin juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Tak hanya Tamrin, majelis hakim juga memvonis 11 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda-beda.

Terdakwa Rusli divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari, dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa Rizky Aulia juga divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp1 miliar subsider 1 tahun.

Baca Juga :  Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Sementara Rozali divonis 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

Usron Putra divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp952 juta.
Abdul divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp500 juta.
Abdul Halim 3 tahun, Ilmi Sani 3 tahun, Rudi 3 tahun.
Arfan 2 tahun, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp100 juta.
Sabran 2 tahun, denda Rp100 juta.
Faisal 2 tahun, denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Propam Polri Diminta Bongkar Dugaan Kejahatan Perambahan Hutan Lindung di Langkat

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan putusan, hakim memberikan waktu 14 hari kepada jaksa penuntut umum dan para terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding.

Kasus ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pada proyek infrastruktur di Dinas PUTR Batu Bara yang merugikan keuangan negara.

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FPII Sumut Soroti Viralnya Pemberitaan di Media Terkait Isyu Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan
Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan
Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP
Diduga Lakukan Penipuan Rp380 juta, Oknum Ketua PAN di Medan Dilaporkan ke Polisi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:55 WIB

PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:52 WIB

DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Merdeka dari KKN, Aktivis HARI Sumut Geruduk Kejati Usut Dugaan Permainan Proyek Pemko Medan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50 WIB

Eks Kades di Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Selingkuhan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejatisu Kembali Periksa LLDIKTI Sumut Terkait Dugaan Korupsi KIP

Berita Terbaru

Berita

Polda Sumut Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:54 WIB