MEDAN, SSOL.ID — Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan menyatakan masih menunggu proses hukum yang berjalan di kepolisian terkait laporan dugaan pengeroyokan yang menyeret salah satu anggotanya berinisial AT.
Ketua BKD DPRD Medan, Lailatul Badri, mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada AT setelah menerima laporan dari pelapor. Namun untuk langkah selanjutnya, BKD memilih menunggu hasil dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Sudah diberikan penjelasan. Saat ini kami menunggu proses Aparat Penegak Hukum,” ujar Lailatul saat dikonfirmasi di Medan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Lailatul, BKD akan mempertimbangkan sanksi setelah ada kejelasan dari proses hukum. Sanksi yang diberikan nantinya akan mengacu pada peraturan dan kode etik yang berlaku di DPRD.
“Ada sanksi, sesuai aturan,” katanya singkat.
Sudah Dua Kali Dipanggil Polisi, AT Mangkir
Kasus ini bermula dari laporan Robin Marojahan Silalahi (52) ke Polrestabes Medan. Robin menuding AT mengeroyok dirinya bersama anak dan istri di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan AT sudah dua kali dipanggil sebagai terlapor. Namun hingga kini yang bersangkutan belum hadir dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
“Panggilan pertama belum datang, sudah kita lakukan pemanggilan kedua,” kata Adrian, Kamis (16/7/2026).
Adrian menyebut status perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka karena masih melakukan pendalaman.
“Perkaranya sudah naik sidik,” ucapnya.
Kronologi Versi Pelapor
Berdasarkan laporan, peristiwa terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu Robin hendak pulang dan mobilnya melewati polisi tidur. Suara knalpot yang tinggi disebut membuat AT tersinggung.
Robin mengaku sempat membuka kaca untuk protes, namun situasi memanas hingga terjadi penganiayaan. Rumah korban dan AT diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Desakan Sanksi Etik
Kasus ini juga mendapat sorotan dari masyarakat. Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) sempat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan pada 15 Juni 2026. Mereka mendesak BKD segera memproses dan menjatuhkan sanksi etik, bahkan mempertimbangkan Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap AT.
“Kekuasaan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan alat untuk melakukan intimidasi atau kekerasan,” tegas Koordinator Aksi ATOMAN, Ari Saputra.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, juga menyatakan akan memanggil AT untuk dimintai keterangan internal partai. AT diketahui merupakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem.
Hingga berita ini diturunkan, BKD DPRD Medan masih menahan diri untuk menjatuhkan sanksi hingga ada kepastian hukum dari kepolisian.
Penulis : Yuli









