Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,  SSOL.ID- Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7/2026), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat menyebut terdakwa menggunakan dana desa sekitar Rp 387 juta untuk kepentingan pribadi dan membiayai selingkuhannya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin hakim Hendra Hutabarat. JPU Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto membacakan tuntutan di ruang Cakra 8.

Tuntutan JPU: 2,5 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan,” ucap JPU.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai hal memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang Tersangka Korupsi DKPP Binjai

Perbuatan Nazrul dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus Berawal Tahun 2024

Dalam dakwaan, kasus bermula pada 2024 saat Nazrul menjabat Kepala Desa Serapuh Asli. Ia tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah dikuasai.

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Gubsu Siapkan Rumah Produksi Kelapa di Nias Utara

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:29 WIB

Daerah

Kapolda Sumut Resmikan Polres Padang Lawas

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:27 WIB