Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (Muryanto) masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muryanto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Muryanto berani tidak mengindahkan pemanggilan dan pemeriksaan KPK meski tanpa alasan.

” Sampai saat ini, KPK RI belum berhasil menghadirkan Muryanto setelah mangkir dari pemeriksaan pertama yang semula dijadwalkan Jumat (15/8), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut. KPK memanggil Muryanto bersama 12 orang lainnya, diantaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap,” urai Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Kamis (28/8) di Medan.

Masih menurut Sutrisno, daam perkembangan kasus tersebut KPK pun belum ada menjelaskan jadwal baru pemeriksaan Muryanto. KPK justru menyampaikan pernyataan baru bahwa Rektor USU, Muryanto termasuk bagian dari circle Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution ( Bobby) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Penjualan Aset milik PTPN I Kepada Citra Land, Kejatisu Priksa 70 Orang Saksi

“Bagi warga Sumut, penjelasan KPK terkait circle Muryanto tersebut bukan hal baru. Sebab warga Sumut mengetahui secara terbuka peran trio Muryanto, Bobby, dan Topan dalam mengelola Sumut. Istilah circle KPK menjadi menarik sebab Topan telah menjadi tersangka, Muryanto seharusnya diperiksa (mangkir), sementara menyebut nama Bobby, KPK tidak berani. Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, artinya semua bagian dari circle saling memahami dan mengetahui” tegas Sutrisno lagi.

Circle juga dapat dimaknai sebagai tindakan bersama, artinya bahwa dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi dilakukan secara bersama. Maka KPK berkewajiban menjelaskan makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan.

Terkait status Muryanto sebagai Rektor USU yang seharusnya menjaga marwah dan kehormatan USU, maka KPK diminta segera memastikan pemanggilan dan pemeriksaannya. Jadwal pemeriksaan Muryanto yang tidak pasti, berdampak pada kepercayaan publik terhadap USU. KPK juga dapat berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto atas pemanggilan dan pemeriksaan KPK.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Mengaku Terima Rp 360 Juta, Dugaan  Korupsi Pembuatan Grand Design

KPK juga diminta tegas kepada siapapun yang masuk dalam daftar nama saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Jika KPK serius mengejar Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara dan tidak akan merugikan negara (lagi), maka KPK harus all out mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi jalan di Sumut.

” Jika KPK berani tegas memanggil dan memeriksa mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu, Idianto, Kajari Madina, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, anggota Polri, Muhammad Syukur Nasution. Maka KPK juga harus berani dan tegas memanggil dan memeriksa Muryanto dan saksi lainnya yang mangkir,”tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap
KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut
Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta
Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar
Kompol Dedi Resmi Dipecat Usai Viral Kasus Narkoba
Kejari Dituding Peras Kontraktor, Kejatisu; Tunggu Klarifikasi NTT, Kedepankan Praduga Tak Bersalah
KPK Periksa 7 Saksi Korupsi Jalan Sumut; Dari Kasatker Hingga PPK BBPJN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:50 WIB

Miris, Ayah Tiri di Langkat Aniaya Anak Tiri 4 Tahun Hingga Memar, Istri Disekap

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:24 WIB

Ketua Yayasan SMK di Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Dana BOS Rp 513 Juta

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:15 WIB

Kejari Periksa 10 Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:35 WIB

3 Eks Pejabat PT Inalum Didakwa Korupsi Rp 141 Miliar

Berita Terbaru

Berita

Tangis Buruh Pecah, Saat DPN Demo Kejari Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB