Memaknai Istilah Circle KPK: Antara Muryanto, Bobby, dan Topan

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Hingga saat ini, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (Muryanto) masih mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muryanto dipanggil terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut). Muryanto berani tidak mengindahkan pemanggilan dan pemeriksaan KPK meski tanpa alasan.

” Sampai saat ini, KPK RI belum berhasil menghadirkan Muryanto setelah mangkir dari pemeriksaan pertama yang semula dijadwalkan Jumat (15/8), di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumut. KPK memanggil Muryanto bersama 12 orang lainnya, diantaranya Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut, Edison; Kabag Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap,” urai Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima), Kamis (28/8) di Medan.

Masih menurut Sutrisno, daam perkembangan kasus tersebut KPK pun belum ada menjelaskan jadwal baru pemeriksaan Muryanto. KPK justru menyampaikan pernyataan baru bahwa Rektor USU, Muryanto termasuk bagian dari circle Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution ( Bobby) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (Topan)

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smart board Rp 14 Miliar di Tebingtinggi Mulai Terungkap", Kejatisu Diminta Periksa Moettaqien Hasrimy "

“Bagi warga Sumut, penjelasan KPK terkait circle Muryanto tersebut bukan hal baru. Sebab warga Sumut mengetahui secara terbuka peran trio Muryanto, Bobby, dan Topan dalam mengelola Sumut. Istilah circle KPK menjadi menarik sebab Topan telah menjadi tersangka, Muryanto seharusnya diperiksa (mangkir), sementara menyebut nama Bobby, KPK tidak berani. Dalam hal dugaan tindak pidana korupsi, circle dapat dimaknai sebagai kesepahaman dalam satu tindakan, artinya semua bagian dari circle saling memahami dan mengetahui” tegas Sutrisno lagi.

Circle juga dapat dimaknai sebagai tindakan bersama, artinya bahwa dugaan tindak pidana korupsi bukan hanya diketahui bersama, tetapi dilakukan secara bersama. Maka KPK berkewajiban menjelaskan makna circle antara Muryanto, Bobby, dan Topan.

Terkait status Muryanto sebagai Rektor USU yang seharusnya menjaga marwah dan kehormatan USU, maka KPK diminta segera memastikan pemanggilan dan pemeriksaannya. Jadwal pemeriksaan Muryanto yang tidak pasti, berdampak pada kepercayaan publik terhadap USU. KPK juga dapat berkoordinasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait ketidakpatuhan Muryanto atas pemanggilan dan pemeriksaan KPK.

Baca Juga :  Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

KPK juga diminta tegas kepada siapapun yang masuk dalam daftar nama saksi yang telah dipanggil untuk diperiksa oleh KPK. Jika KPK serius mengejar Harun Masiku yang disangkakan memberi suap kepada penyelenggara negara dan tidak akan merugikan negara (lagi), maka KPK harus all out mengejar siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi jalan di Sumut.

” Jika KPK berani tegas memanggil dan memeriksa mantan Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kajatisu, Idianto, Kajari Madina, Muhammad Iqbal, Gomgoman Simbolon, Kasidatun Kejari Madina, anggota Polri, Muhammad Syukur Nasution. Maka KPK juga harus berani dan tegas memanggil dan memeriksa Muryanto dan saksi lainnya yang mangkir,”tutupnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Berita Terbaru

Daerah

Tiga Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 21:44 WIB