Dengan Pengawalan Ketat dan Tangan Diborgol, Topan Ginting Cs Diadili di PN Medan

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 22:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), telah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk diadili terkait kasus suap proyek jalan di Sumut, Rabu (19/11).

Selain Topan, Rasuli Efendi Siregar selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, juga telah hadir.

Mereka tiba di Pengadilan Tipikor PN Medan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Sumut sekitar pukul 09.53 WIB. Kedatangan Topan Ginting Cs dikawal ketat aparat kepolisian dan kejaksaan. Rompi tahanan tampak melekat di tubuh mereka, sementara borgol mengikat kedua tangan.

Baca Juga :  Setahun, Kejari Asahan Ungkap 11 Perkara Tipikor, Selamatkan Rp 1,5 Miliar Uang Negara

Topan Ginting Cs saat ini telah berada di Ruang Sidang Utama. Mereka memasuki ruang persidangan sekitar pukul 10.20 WIB dengan pengawalan ketat. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah dimulai.

Proses persidangan berlangsung dengan pengawalan ketat dari satpam PN Medan, kepolisian, dan kejaksaan. Setiap pengunjung diperiksa menggunakan alat deteksi sebelum memasuki ruang persidangan. Pemandangan ini tidak seperti biasanya, karena tingkat pengawasan terlihat jauh lebih ketat dibandingkan persidangan umum di PN Medan.

Ketua PN Medan, Mardison, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh As’ad Rahim Lubis serta Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota, membuka persidangan pada pukul 10.30 WIB.

Topan Ginting Cs sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan disangkakan menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan tersebut akan dijatuhi vonis pada Rabu (26/11) mendatang.

Baca Juga :  KAMAK : Usut Keterlibatan DR di Proyek Sumut dan Jabatan di Pemprov Sumut

Kedua rekanan yang dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting Cs agar dimenangkan sebagai pelaksana proyek jalan yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar serta Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan
Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice
Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice
PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara
Mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Mengaku Terima Suap Rp 535 Juta
15 Kasus Korupsi Sepanjang 2025 di Tangani Kejari Medan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:18 WIB

Sidang lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Kadis PUPR Sumut tak Berani Melanjutkan Proyek Jalan Peninggalan Topan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:16 WIB

Hakim Tipikor Medan, ” Jalan Rusak Sumut Berkat Pejabat Bermental Korupsi”

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:06 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 12:03 WIB

Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kajatisu  Selesaikan Perkara Penganiayaan Warga Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:58 WIB

Dimaafkan Istrinya, Tersangka KDRT Di Bebaskan Dari Tuntutan Pidana Restoratif Justice

Berita Terbaru

Nasional

Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Sabtu, 13 Des 2025 - 14:43 WIB