DPRD Kota Medan gelar RDP Terkait Penutupan Akses Jalan oleh PT. KIM

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID– Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang pemerintahan dan hukum, serta pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penutupan akses jalan dengan tembok pagar yang dilakukan PT. KIM (Kilang Industri Medan) di Gang Tembusan Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Selasa (19/08).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan ini dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Drs. H. Muslim, M.S.P., serta dihadiri Anggota Komisi 1 dan 4 DPRD Kota Medan.

RDP ini didasari adanya pengaduan masyarakat terkait penutupan akses jalan dengan pagar tembok yang dilakukan oleh PT. KIM di Gang Tembusan Lingkungan XVI Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

Dalam pembahasannya, sebanyak 13 (tiga belas) rumah warga yang berdiri di atas tanah milik PT. KIM yang meminta ganti rugi atas bangunan rumah yang digusur, dikarenakan PT. KIM ingin menjual tanah tersebut. Namun penggusuran rumah warga dilakukan sepihak oleh PT. KIM tanpa melibatkan aparat yang berwenang dengan adanya intimidasi dari oknum-oknum di lapangan, kemudian PT. KIM membangun pagar tembok yang menutup akses jalan warga. Setelah ditelusuri, pagar tembok tersebut ternyata tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

“Menyikapi permasalahan kami mengimbau Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk segera mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) agar dapat segera dilakukan pembongkaran pagar tembok yang menutup akses jalan warga, dan mengimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan untuk segera lakukan tindakan pembongkaran sesuai dengan tuntutan warga, ” tegas Paul

Baca Juga :  KAMAK Apresiasi Penanganan Korupsi Aset PTPN I oleh Kejatisu, " Kejatisu Jangan Ragu dan Jangan Ada Yang di Tutupi, Usut Tuntas"

Selain itu, Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada PT. KIM harus taat peraturan dan hukum, terutama dalam mendirikan pagar tembok harus ada izinnya terlebih dahulu.

” Kita memberi waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan warga, ” tandas Drs. H. Muslim, M.S.P.

Turut hadir dalam rapat ini OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Polrestabes Medan, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Direksi PT. KIM, serta perwakilan warga.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM
Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ
Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking
Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub
Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:57 WIB

Plt Camat Medan Polonia dan 4 Anak buahnya jadi Saksi Korupsi Anggaran BBM

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:49 WIB

Perkara Penganiayaan di Kabupaten Tanah Karo Terselesaikan Dengan RJ

Senin, 16 Maret 2026 - 22:13 WIB

Toke Bangunan Tanpa PBG Rajawali Anggar Beking

Minggu, 15 Maret 2026 - 10:39 WIB

Padangsidimpuan Resmi Ditahan Terkait Korupsi Retribusi ParkirKadishub

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Berita Terbaru

Berita

Jabidi Ritonga : Perkuat Solidaritas dan Kaderisasi NU

Kamis, 19 Mar 2026 - 16:50 WIB