Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Smartboart Langkat

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.

Tersangka diketahui berinisial BP, selaku direktur utama PT Bismacindo Perkasa (PT.BC).

“Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025, yang memiliki
peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten
Langkat,” kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Selasa (8/12).

Lanjut Nardo, berdasarkan hasil penyidikan, PT Bismacindo Perkasa, diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.

Baca Juga :  Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.

“Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar,” kata Nardo.

Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian.

Sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.

“Bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Langkat memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang,” ucap Nardo.

“Serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20 miliar, akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang,” tambahnya.

Baca Juga :  Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Perkara Penganiayaan Di Humbahas Diselesaikan Dengan Restoratif Justice

Sementara itu, terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, penyidik tidak
melakukan penahanan karena yang bersangkutan.

Karena saat ini tersangka BP sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan, pada kasus yang sama yaitu, korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Diketahui, Kejari Langkat juga sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Langkat, Saiful Abdi dan Kasi Sarpras, Supriadi pada kasus korupsi pengadaan smartboard.

Artinya sudah tiga orang ditetapkan tersangka pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:34 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB