Kadis Perhubungan Siantar Resmi Ditahan Kejaksaan

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUT ONLINE.ID : Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan secara maraton, penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar menyerahkan berkerkas beserta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Senin (28/7/2025). Julham ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait retribusi parkir di kawasan RS Vita Insani.

Setelah di lakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh, Julham pun di hantarkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk penahanan. Hal tersebut dilakukan karena Julham dinilai tidak koperatif selama menjalani penyidikan dan sempat mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

“Penahanan dilakukan agar tidak menghambat proses persidangan ke depan,” ujar Arga.

Diketahui, Julham diduga meminta kompensasi retribusi parkir kepada pihak RS Vita Insani melalui surat dinas. Permintaan tersebut diajukan karena selama proses renovasi rumah sakit, bahu jalan yang biasa dijadikan area parkir tidak dapat digunakan.

“Julham menerima uang sebesar Rp48.600.000, namun tidak disetorkan ke kas daerah saat itu. Dan pada Desember 2024, saat kasus ini bergulir, uang tersebut disetor ke kas daerah,” ucap Arga.

Ditempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyatakan, Pemko masih menunggu informasi resmi dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, " Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu"

“Kami akan berdiskusi dulu dengan BKPSDM dan Inspektorat untuk menentukan langkah konkret. Karena secara resmi, kami belum menerima pemberitahuan bahwa yang bersangkutan ditahan sebagai tersangka,” ujar Junaedi.

Sementara itu yang senilai Rp. 48.000.000 yang sebelumnya di setoran ke kas daerah sudah di sita sebagai barang bukti, dan sudah mendapat persetujuan dari Pengadilan dan Kejaksaan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan
4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak
Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah
DPD HARI Medan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Sosperda dan Reses DPRD Medan ke Kejaksaan
Diduga Curi TBS Warga Laporkan PT Barapala Kepolres Padang Lawas
Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:34 WIB

Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:19 WIB

Terpidana Kredit Fiktif KUR Bank BRI diamankan Kejari Medan

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:58 WIB

4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:51 WIB

Sidang PHI PT Tor Ganda: Eks Karyawan Klaim Pesangon Rp50 Juta Dipotong Sepihak

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Berita Terbaru