MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Direktur Utama (Dirut) Perusahan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, melaporkan dugaan korupsi di instansinya kepada Kejaksaan Negeri Medan. Dugaan korupsi yang dilaporkan itu terjadi sebelum Anggi menjabat sebagai Dirut.
Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya (laporan diterima),” ucap Valentino saat dikonfirmasi, Rabu (13/5)
Valentino tidak merinci materi laporan yang dilayangkan oleh Anggi. Laporan itu masuk ke seksi pidana khusus.
“Kalo laporannya saya belum baca karena sudah masuk bidang pidsus,” ungkapnya.
Kejari Medan sebelumnya sudah memanggil Anggi untuk memberikan klarifikasi terkait sewa kios dan parkir di lingkungan PUD Pasar Kota Medan.
“Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait sewa-sewa kios dan parkir, karena itu kami minta klarifikasi saja. Kenapa diputus kontrak itu, kemarin jadi ribut di dua pasar,” ungkapnya.
Valentino mengatakan, Anggi dipanggil pada Rabu (6/5) lalu di Kejari Medan. Ia menambahkan, Anggi memberikan alasan melakukan pemutusan kontrak atau pemutusan sewa karena tidak tercapainya pendapatan asli daerah (PAD).
“Itu pastinyakan, dia bilang kenapa melakukan pemutusan kontrak atau pemutusan kontrak sewa itu karena tidak tercapainya PAD. Jadi kita minta klarifikasi,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya akan menelusuri lagi atas klarifikasi tersebut. Ia sebut akan mengumpulkan puldata dan pulbaket.
“Akan telusuri lagi atas klarifikasi itu, kan kita mengumpulkan puldata dan pulbaket. Kalau tidak ada apa-apa kita tutup,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktur Perusahan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan setelah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, ia membuat laporan dugaan korupsi yang terjadi di PUD Pasar Kota Medan ke Kejari Medan.
Penulis : Yuli









