Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menyita 9 aset milik mantan Kepala Kantor Kas Bank BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, terkait kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat.

“Izin penyitaan sudah keluar dari pengadilan negeri. Aset yang disita ada sembilan lokasi,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Selasa (12/5).

Adapun aset yang disita meliputi satu unit rumah kontrakan di Bagan Batu, satu unit PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera (CKC) di Bakaran Batu, serta satu unit CKC Corner di Bakaran Batu.

Selain itu, penyidik juga menyita satu unit rumah kontrakan dua pintu di Labuhanbatu, satu unit CKC Frozen di Bakaran Batu, satu unit ruko CKC Corner 2 di Bakaran Batu, satu unit CKC Corner belakang di Bakaran Batu, satu unit rumah tinggal di Padang Bulan Labuhanbatu, dan satu unit CKC butik di Bakaran Batu.

Baca Juga :  Di Vonis 5 Tahun, Mantan Kadis PMD Padang Sidempuan Ngamuk di Ruang Sidang

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga menetapkan istri Andi Hakim, Camelia Rosa, sebagai tersangka TPPU.

“Istri Andi Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rahmat.

Camelia Rosa ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2026 karena diduga menggunakan uang hasil penggelapan untuk sejumlah usaha, di antaranya pembangunan kafe, mini zoo, dan sport center.

Dalam perkara ini, Andi Hakim dijerat dalam dua kasus, yakni dugaan penggelapan uang jemaat Paroki dan TPPU.

“Untuk tersangka TPPU ada Andi Hakim dan istrinya Camelia Rosa. Sedangkan tersangka penggelapan uang nasabah sampai saat ini hanya Andi Hakim,” jelas Rahmat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan Camelia Rosa belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Mantan Kacab BUMN Asahan Ditahan Kejari Asahan

“Pertimbangan penyidik, CR tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ujarnya.

Menurut Ferry, hasil penyidikan sementara menunjukkan Andi Hakim dan istrinya diduga telah menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari total Rp 28 miliar dana hasil penggelapan untuk kegiatan TPPU.

Sebelumnya, Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas Bank BNI Aek Nabara, Rantauprapat, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.

Andi Hakim ditangkap bersama istrinya di Bandara Internasional Kualanamu pada 30 Maret 2026 oleh personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut setelah sempat melarikan diri ke Australia.

Dalam aksinya, Andi Hakim diduga menawarkan investasi kepada jemaat dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun.

Penulis : Yuli

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru