Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0LANGKAT, SUARASUMUTONLINE. ID- Juniharta Kembaren alias Ucok BL selaku ketua GAPENSI (Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia) Kabupaten Langkat meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) terkhusus KAJATI dan POLDA Sumut agar dapat memeriksa anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat terkait proyek Fisik.

Hal tersebut dikatakan Ucok BL pada sejumlah wartawan Senen (27/10) di salah satu Cape Stabat didampingi Ariswan selaku Kordinator Nasional PERMADA (Presidium Rakyat Membangun Peradaban)

Menurut Ucok BL, di duga kuat pengerjaan proyek fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat telah terjadi kongkalingkong alias penuh dengan KKN.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, " Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat"

Para penerima kerjaan paket proyek fisik pada Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat tersebut di duga sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, para pemenang tender atau yang mendapatkan PL (Penunjukan Langsung) diduga orang dekat dan keluarga para Kadis yang mendapatkan nya, ucap Ucok BL.

Untuk itu Ucok BL yang juga ketua Asosiasi Kontraktor Kabupaten Langkat meminta kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara agar dapat memeriksa Kadis Kesehatan beserta PPK dan panitia nya.

Baca Juga :  KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Lebih lanjut Ucok BL juga mengatakan, akan melakukan aksi damai bersama PERMADA di depan Kejaksaan Agung dan KPK apabila aparat penegak hukum di Sumatera Utara tidak merespon keluhan saya selaku ketua GAPENSI Kabupaten Langkat, bebernya.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senen (27/10) melalui pesan singkat Whatshap mengenai berita diatas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat dr. Juliana Tarigan MM tidak menjawab.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan
Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta
Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut
Hakim Vonis PPK BTP Medan 7,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Jalur Kereta Api
Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:03 WIB

Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:38 WIB

Eks Plt Kadis PUTR Binjai Divonis 16 Bulan Penjara di Proyek Pembangunan Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Saksi Bongkar: Ada Perintah Pj Bupati Faisal Hasrimy Percepat Pengadaan Smartboard Langkat Rp29,5

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah Masuk Kejati Sumut

Berita Terbaru