Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, ” Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu”

- Jurnalis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID- Buntut dari ditemukanya 10 paket Pekerjaan di Dispora Sumut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada masa jabatan Kepala Dinas Pemuda Dan Olah Raga, Baharudin Siagian, berhembus kabar bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan kerugiannya ke Negara. Hal tersebut menjadi satu tanda tanya penting di masyarakat. Jika sudah dikembalikan lalu bagaimana pertanggungjawabannya ?

Menangapi hal tersebut Direktur Eksekutif Sumut Institut Osrel Limbong menyebutkan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan keuangan Daerah. Jika sudah di kembalikan masukan dalam LPJ Gubernur Sumatera Utara, tapi yang terjadi saat ini hal tersebut tidak pernah terlaksana.

“Jika sudah dikembalikan ia meminta agar TGR dilampirkan dalam LKPJ Gubsu tahun 2025. Disamping itu, Kita minta BPK segera mengeluarkan surat persiapan pengembalian kerugian negara (TGR). Apabila tidak diindahkan dengan masa waktu yang ditentukan BPK segera melimpahkan ke APH agar segera menyurati percepatan pengembalian kerugian negara,” tukasnya via telpon seluler saat ia di Jakarta, Rabu (13/8).

Baca Juga :  Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo

Sebelum diketahui, BPK RI menemukan kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara saat Baharudin Siagian menjabat sebagai Kadispora Sumut. Potensi kerugian negara diketahui mencapai Rp1,7 miliar.

Berdasarkan catatan dari Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan Dispora Sumut yakni pembangunan Indoor Volleyball terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Bobby Nasution Lantik Lima Pejabat Eselon II

Rehab tribun penonton utara Stadion Mini dari hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58. Rehab Sirkuit Dispora Sumut Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

Pembuatan Sirkuit Motocross terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprov Sumut kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

Lanjutan rehab Lintasan Sepatu Roda kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84. Lanjutan Rehab GOR Veteran hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26.

Lanjutan Rehab GOR Futsal berdasarkan hasil pemeriksaan Rp63.915.403,26. Pengecatan Pagar Sumut Sport Center terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762, 4. Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
5 Jabatan Pimpinan di Pemprov Sumut Masih Kosong, Pengisian Pakai Skema Manajemen Talenta
Disdik Deli Serdang Sumbang Bus Perpustakaan Keliling Untuk Perkuat Layanan Pendidikan
Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:28 WIB

5 Jabatan Pimpinan di Pemprov Sumut Masih Kosong, Pengisian Pakai Skema Manajemen Talenta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Disdik Deli Serdang Sumbang Bus Perpustakaan Keliling Untuk Perkuat Layanan Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Penguatan Desa Binaan Imigrasi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB