PALAS, SUARASUMUTONLINE.ID-Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang diduga dilakukan pihak PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) dikomandoi Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (11/5).
Kasus dugaan pencurian TBS, atas Laporan warga masyarakat wilayat Utterudang terhadap pihak PT. Barapala yang diantaranya, Muda Siregar, Marhum Berutu, dan Cindra Kepolres Padang Lawas, Sabtu (9/5/26) sesuai dengan
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/154/V/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS, SUMUT.
Mardan Hanafi Hasibuan, SH. MH Direktur Bintang Keadilan mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Padang Lawas dalam menindaklanjuti laporan pencurian Kliennya, dengan melakukan olah TKP.
Langkah pihak Reskrim Polres Padang Lawas sudah tepat dikarenakan pihaknya, sudah serahkan lebih dari 2 alat bukti ke Pihak Polres Padang Lawas saat pelaporan kliennya seperti halnya, warga terlebih dahulu mengamankan 1 Dump Truk dengan Plat Polisi BK 8853 YR, yang bermuatan TBS dengan dengan berat 5,3 Ton yang diduga hasil curian, beserta seorang Supir bernama Khairul Saleh Tamba.
Oleh karenanya, Mardan mengharapkan pihak Polres Padang Lawas harus adil dan objektif dalam menangani kasus perkara pencurian TBS ini dan untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan ditahan, seperti 3 orang warga Padang Lawas yang lebih dulu dijadikan tersangka dan ditahan pihak Polres Padang Lawas.
“Kita yakin Polres Padang Lawas pasti menangani kasus ini secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mardan.
Penulis : Amran









