PANYABUNGAN, SSOL.ID– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengapresiasi langkah cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal yang berhasil menangkap satu terduga pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur di Desa Lubuk Samboa, Kecamatan Batang Natal.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial SL (15). Berdasarkan informasi yang disampaikan DPC GRIB JAYA Madina, dugaan tindak pidana itu melibatkan tiga orang terduga pelaku berinisial SH, MI, dan RR. Hingga saat ini, kepolisian telah mengamankan satu orang terduga pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pencarian.
Melalui Humas DPC GRIB JAYA Mandailing Natal, Hotman Notari Sipahutar menyebut penangkapan tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami dari DPC GRIB JAYA Mandailing Natal mengapresiasi kinerja cepat Polres Madina dan jajaran yang telah menangkap salah satu terduga pelaku dalam kasus yang menimpa anak berinisial SL (15) di Desa Lubuk Samboa. Ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk menegakkan keadilan,” ujar perwakilan DPC GRIB JAYA Madina.
Meski demikian, organisasi tersebut menilai penanganan perkara belum tuntas selama dua terduga pelaku lainnya masih belum tertangkap.
DPC GRIB JAYA Madina pun menyampaikan sejumlah harapan kepada aparat penegak hukum, di antaranya meminta Polres Mandailing Natal segera mengintensifkan upaya pencarian dan penangkapan terhadap dua terduga pelaku yang masih buron agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, mereka juga meminta penyidik menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, apabila unsur-unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
DPC GRIB JAYA Madina turut berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi hingga perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Tidak hanya itu, GRIB JAYA juga telah meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bersama instansi terkait memberikan perlindungan, pendampingan psikologis, dan layanan pemulihan trauma kepada korban beserta keluarganya, saat ini korban sedang dalam pendampingan.
Hotman Notari Sipahutar menegaskan DPC GRIB Jaya akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga seluruh terduga pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Mandailing Natal masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku yang belum tertangkap. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut sebagai terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Hotman









