SERGAI, SSOL.ID– Kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Serdangbedagai yang dilaporkan sejak 2021 belum juga tuntas. Sidang kode etik terhadap penyidik Polres Sergai justru digelar, sementara korban mempertanyakan mengapa pelaku yang menjual barang bukti belum diproses hukum.
Sidang kode etik pertama terhadap penyidik berinisial B digelar di Polres Sergai, Jumat (24/7/2026).
Korban Hasbullah (45) dan Rizal (50), warga Perbaungan, melaporkan kasus penipuan jual beli mobil Avanza BK 1564 WF milik Marsel, warga Siantar, sejak 2021.
Dalam sidang kode etik, penyidik B mengakui telah meminjam-pakaikan barang bukti mobil tersebut kepada M tanpa mengikuti prosedur yang benar. Mobil itu kemudian dijual oleh M.
“Saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B. Barang bukti dipinjam-pakaikan ke M tanpa SOP. Kenapa M tidak diproses,” kata Hasbullah dengan kesal, Jumat (24/7/2026).
Hasbullah menilai kinerja Satreskrim Polres Sergai buruk. Ia berencana kembali melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.
Tanggapan Polres Sergai
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakunta Sitepu melalui Kasi Humas AKP Beringin Jaya mengatakan, kasus penipuan masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap M yang diduga menjual barang bukti.
“Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai ada untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual,” ujar Beringin.
Terpisah, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony menyatakan akan kembali menggelar sidang kode etik kedua terhadap penyidik M yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Marsel selaku pemilik mobil juga akan dipanggil dalam sidang tersebut.
Penulis : Dt. Arifin









