Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, SSOL.ID– Kasus dugaan penipuan jual beli mobil di Serdangbedagai yang dilaporkan sejak 2021 belum juga tuntas. Sidang kode etik terhadap penyidik Polres Sergai justru digelar, sementara korban mempertanyakan mengapa pelaku yang menjual barang bukti belum diproses hukum.

Sidang kode etik pertama terhadap penyidik berinisial B digelar di Polres Sergai, Jumat (24/7/2026).

Korban Hasbullah (45) dan Rizal (50), warga Perbaungan, melaporkan kasus penipuan jual beli mobil Avanza BK 1564 WF milik Marsel, warga Siantar, sejak 2021.

Baca Juga :  Sengit... Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg

Dalam sidang kode etik, penyidik B mengakui telah meminjam-pakaikan barang bukti mobil tersebut kepada M tanpa mengikuti prosedur yang benar. Mobil itu kemudian dijual oleh M.

“Saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B. Barang bukti dipinjam-pakaikan ke M tanpa SOP. Kenapa M tidak diproses,” kata Hasbullah dengan kesal, Jumat (24/7/2026).

Hasbullah menilai kinerja Satreskrim Polres Sergai buruk. Ia berencana kembali melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

Tanggapan Polres Sergai

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakunta Sitepu melalui Kasi Humas AKP Beringin Jaya mengatakan, kasus penipuan masih dalam proses penyelidikan. Proses penyelidikan juga dilakukan terhadap M yang diduga menjual barang bukti.

Baca Juga :  Dapat Ancaman Akan di Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu

“Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai ada untuk mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual,” ujar Beringin.

Terpisah, Kasi Propam Polres Sergai AKP Mohamad Rony menyatakan akan kembali menggelar sidang kode etik kedua terhadap penyidik M yang juga mantan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan. Marsel selaku pemilik mobil juga akan dipanggil dalam sidang tersebut.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun
Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala
Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Dinding Mobil
Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD
Bentrokan Maut di Medan Labuhan, Satu Orang Tewas Terkena Tembakan
Viral Kepling di Medan Dikeroyok 2 Maling Saat Gagalkan Pencurian Rumah Kosong
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:44 WIB

Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIB

Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:47 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK: 200 BPR/BPRS Lagi Proses Merger, 81 Bank Sudah Jadi 24

Sabtu, 25 Jul 2026 - 20:03 WIB