Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, ditolak Mahkamah Agung (MA). Terdakwa tetap divonis 5 tahun penjara atas korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel senilai Rp 10,61 miliar.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Jupriyadi.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/terdakwa Nursyam,” dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).

Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nursyam berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia tetap dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

Baca Juga :  KAMAK Desak Aparat Serius Tangani Dugaan Korupsi Proyek Rp178 Miliar di PT Inalum

Selain pidana badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, terdakwa Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  396 Tambang Ilegal Tersebar di Sumut Dan Tuding PETI Dibekingi Oknum Polri, AMPM Soroti Madina Jadi Titik Terparah.

Vonis yang dijatuhi MA sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nursyam hanya divonis 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru