Kasasi Ditolak, Eks Kadinkes Tapteng Tetap Divonis 5 Tahun Korupsi BOK Rp 10,6 M

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, ditolak Mahkamah Agung (MA). Terdakwa tetap divonis 5 tahun penjara atas korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel senilai Rp 10,61 miliar.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Jupriyadi.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/terdakwa Nursyam,” dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/7).

Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nursyam berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia tetap dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Dugaan korupsi pengadaan smart board Tahun Anggara (TA) 2024 Rp49,9 miliar Memasuki Babak Baru Kejari Langkat Geledah Cabdis Pendidikan Langkat

Selain pidana badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, terdakwa Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Korupsi Dana BTT Dinas Kesehatan Batubara Rp 5,1 Miliar, Eks Kadis Drg Wahid Terima Rp 1,1 Miliar, dr Beni Rp 93 Juta, Sakban Rp 240 Juta

Vonis yang dijatuhi MA sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga.

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nursyam hanya divonis 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba
Forpeda Kembali Demo Kejati Sumut, Desak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:42 WIB

Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:30 WIB

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan

Berita Terbaru

Daerah

Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan

Kamis, 9 Jul 2026 - 16:31 WIB