Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERDANG BEDAGAI , SSOL.ID- Bendahara Badan Kemakmuran Masjid (BKM) berinisial HS alias ACN (47), dilaporkan oleh Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) bersama puluhan warga Dusun II, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polres Serdang Bedagai, pada Selasa (30/6).

Laporan nomor laporan STTLP/226/VI/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, berkaitan dengan dugaan penggelapan dana umat atau dana infak Masjid Asysyakirin sejumlah Rp174.237.500. Dana ini tadinya akan digunakan membangun pelataran parkir, tempat wudhu, dan kamar mandi masjid.

Sekretaris BKM Ramlan (52) selaku pelapor yang dikuasakan masyarakat, menyebut dana yang diduga digelapkan hasil infak yang dikumpulkan sejak tahun 2022 hingga Agustus 2025.

“Uang itu murni dari infak masyarakat. Semua dipegang bendahara. Saat pembangunan berjalan dan tukang meminta upah, baru diketahui uang itu sudah habis dipakai,” katanya, Rabu (1/7).

Baca Juga :  Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

Dugaan penggelapan terkuak setelah proyek pembangunan tersendat akibat bendahara tidak mampu mencairkan dana operasional. Saat didesak pengurus dan masyarakat dalam musyawarah, terlapor akhirnya mengakui telah memakai seluruh dana tanpa sepengetahuan pengurus.

Pengurus dan warga sudah memberi waktu hampir satu tahun menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada itikad baik dan terlapor justru meninggalkan kampung, kasus tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Dia mengakui uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi dan sempat berjanji mengembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi,” katanya.

Baca Juga :  Penyidik Didesak Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik Desa di Simalungun

Kepala Dusun II Sialang Buah, Tama Azmi Patuhila, menambahkan dalam kasus ini, masyarakat memberi kuasa kepada Ramlan selaku Sekretaris BKM untuk menjadi pelapor dalam kasus ini.

“Atas desakan masyarakat dan semua kepengurusan, Pak Ramlan membuat laporan. Jadi bukan karena Pak Ramlan yang melaporkan sendiri” ucapnya.

Dirinya menyebutkan, permasalahan ini diketahui awalnya karena mendapat keluhan dari pekerja bangunan yang upahnya tak kunjung dibayarkan.

“Dalam rapat, yang bersangkutan mengakui sendiri telah memakai uang infak itu. Warga sudah beri kesempatan, tapi tidak ditepati,” ujar Tama.

“Harapan kami uang itu dikembalikan supaya pembangunan masjid bisa dilanjutkan. Kalau tidak, proses hukum harus berjalan,” harapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB