Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut, Kirun di Tuntut 3 Tahun Penjara dan Anaknya 2,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang tuntutan kasus Suap di Dinas PUPR Sumut kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang tersebut Bapak dan anak yang menjabat sebagai Direktur Utama ( Dirut) PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup( RMG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan Rayhan Piliang dituntut Jaksa KPK 3 dan 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap sejumlah pejabat di Dinas PUPR dan BBPJN wilayah I Sumut senilai Rp 4 miliar termasuk kepada Topan Obaja Ginting pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11).

” Menuntut terdakwa Kirun 3 tahun penjara dan anaknya Rayhan Piliang 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno mengutip sebait nota tuntutannya dibacakan dihadapab Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu.

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

Dijelaskan Jaksa, kedua terdakwa secara aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan stafnya beserta Kadis PUPR Sumut selaku Pengguna Anggaran( PA) untuk mendapatkan proyek dilingkungan PUPR Sumut dan BBPJN Wilayah I sejak 2023-2025

Setelah mendapat angin segar, terdakwa Kirun dan Rayhan memberikan komitmen fee kepada pejabat PUPR dan BBPJN diantaranya memberi komitmen fee 1 persen kepada PPK dan 4 persen kepada Kadis PUPR.

Rinciannya, untuk Rasuli Effendi selaku PPK di UPT Gunung Tua sudah menerima Rp 500 jutaan dan Topan Obaja Ginting sudah menerima Rp 50 juta bagian dari komitmen fee 4 persen dari nilai proyek

Sedang PPK 1.4 PJN wilayah I Helliyanto mendapat Rp 1,1 miliar, Munson Hutahuruk Rp 535 juta , Rahmat Parulian ( Kasatker) menerima Rp 250 juta dan Dicki Erlangga (Kasatker) menerima Rp 1,6 miliar termasuk Rp 300 juta untuk Stanley selaku Kepala BBPJN wilayah I

Baca Juga :  Topan Ginting Didakwa Terima Suap Di Proyek Jalan di Sumut

Akhirnya kedua terdakwa pada tahun 2025 memenangkan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp 96 miliar; dan Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.

Sementara itu, untuk pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut yakni
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar

Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum

Untuk mendengar nota pembelaan kedua terdakwa, sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Medan dilanjutkan Rabu (12/11) mendatang.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru