PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMOSIR , SSOL.ID– Mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust Karo-Karo, didakwa melakukan korupsi bantuan bencana dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar.

Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam kasus ini, Fitri pada saat itu menjabat sebagai Kadis PMD Kabupaten Samosir. Fitri memiliki kewenangan melakukan koordinasi, pengawasan, evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pemberdayaan sosial termasuk bantuan sosial bersumber dari APBN.

“Kasus berawal pada 13 November 2023 telah terjadi banjir bandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Akibat bencana tersebut terjadi kerusakan lahan pertanian milik 308 kepala keluarga,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Samosir, Herman Ronald M Panjaitan, Kamis (25/6).

Baca Juga :  Kejatisu Pastikan Segera Tahan Mantan Kacab. Bank Mandiri Pangururan Samosir

Jaksa mengatakan, sebagai upaya pemulihan ekonomi korban bencana, Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berupa Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam.

“Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, sebanyak 303 kepala keluarga dinyatakan layak menerima bantuan sebesar Rp 5.000.000 per keluarga dengan total anggaran Rp 1.515.000.000,” ujar JPU.

Dalam bantuan tersebut, Kementerian Sosial menetapkan 303 penerima bantuan dan menyalurkan dana bantuan secara langsung ke rekening Bank Mandiri. Dana masing-masing penerima pada tanggal 31 Juli 2024 dan 9 Agustus 2024 dengan total dana sebesar Rp 1.515.000.000.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Rp 7,2 Miliar Untuk Mantan Kadis PUPR Madina 

Lebih lanjut, jaksa ungkap mekanisme penyaluran tersebut berdasarkan ketentuan wajib dilakukan melalui sistem cash transfer ke rekening penerima bantuan, tetapi terdakwa mengubah skema pembayaran tersebut.

“Terdakwa mengubah mekanisme penyaluran bantuan, dari bentuk uang tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi tanpa persetujuan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Lalu melakukan pemindah bukuan dana bantuan sebesar Rp 1.515.000.000 milik 303 penerima bantuan tanpa persetujuan pemilik rekening,” terang jaksa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru