Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Setelah hampir dua bulan berlalu, kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Tebing Tinggi akhirnya memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memeriksa berkas perkara tersebut menyatakan bahwa berkas telah lengkap atau P-21.

Dengan demikian, tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara melakukan pelimpahan berkas dan tersangka untuk dibawa ke persidangan. Pelimpahan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis (11/6/2026), dan kini tersangka berada dalam penahanan jaksa.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut, sesuai ketentuan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilakukan pelimpahan tersangka serta barang bukti (P-22), maka perkara akan segera memasuki tahap persidangan.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Ferry mengatakan, dengan pelimpahan ini, proses penyidikan oleh pihak kepolisian dinyatakan selesai dan selanjutnya menunggu proses persidangan di pengadilan.

“Benar. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, tahapan di kita telah usai dan tinggal menunggu putusan dari pengadilan,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu (13/6), singkat.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Diskominfo Pemko Tebing Tinggi. OTT tersebut terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang ASN Diskominfo Kota Tebing Tinggi sebagai penerima suap, serta seorang pegawai swasta sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, seorang ASN bernama Nur Erdian Ritonga alias NER diduga kuat menerima suap terkait pengerjaan belanja kawat, faksimili, internet, televisi berlangganan, serta pengadaan jaringan internet 800 Mbps dengan bandwidth domestik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2026, dengan pagu sebesar Rp840 juta.

Baca Juga :  Hakim MA Vonis 2 Terdakwa Korupsi Rp 17 Miliar Bank BNI Medan, 4 dan 7 Tahun Penjara

OTT terhadap Nur Erdian Ritonga dan pihak swasta atas nama Heny Afrianti, karyawan PT Witz Digital Berjaya, dilakukan pada Selasa (14/4/2026) hingga Jumat (17/4/2026) di wilayah Kota Tebing Tinggi dan Kota Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan pada 24 Februari 2026, dengan nomor laporan 93/III/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus Polda Sumut serta Laporan Polisi LP/A/10/IV/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Sumut tertanggal 15 April 2026.

Usai OTT tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Nur Erdian Ritonga sebagai penerima suap dan Heny Afrianti sebagai pihak swasta dari PT Witz Digital Berjaya sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB