Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dan mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal. Selain itu, satu terdakwa lainnya juga turut didakwa.

Adapun terdakwa lainnya itu, yakni mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi. Ketiga terdakwa, didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Sterilisasi Covid-19 Dinkes Dairi Divonis Dua Tahun Penjara

“Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ujar JPU Deypend Tommy Sibuea, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/).

Lebih lanjut, kata JPU, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Faisal Hasrimy Kabur dari Wartawan, Didesak Segera Diperiksa Kasus Smart Board Langkat

Usai mendengar dakwaan JPU tersebut, hanya terdakwa Rudy Sunaryadi, yang tidak mengajukan perlawanan (eksepsi). Selanjutnya, hakim ketua Cipto Hosari Nababan, menunda sidang hingga dua pekan mendatang, dengan agenda eksepsi dari dua terdakwa.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB