Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL, ID-Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital atau smartboard tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson Sibarani, saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5/2026).

Awalnya Tak Ada di APBD Murni

Jonson menjelaskan, pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat semula tidak dianggarkan dalam APBD 2024 murni. Namun, pada April-Mei 2024, Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat mengusulkan program itu masuk dalam Perubahan APBD 2024.

“Saiful Abdi sejak awal hanya sebagai Pengguna Anggaran. Tiba-tiba dibebani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal saat itu klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara P3K,” ujar Jonson di ruang sidang Cakra 8.

Baca Juga :  Pusaran Dugaan Korupsi PUPR Provsu KPK Periksa Rektor USU

Pertemuan Jam 2 Pagi di Rumdin

Menurut Jonson, Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan terdakwa Budi Pranoto Seputra alias Baron, Direktur PT Bismacindo Perkasa, kepada Saiful Abdi. Baron disebut sebagai rekanan yang harus dimenangkan dalam tender smartboard.

Jonson mengklaim, pada 5 September 2024 pukul 02.00 WIB di Rumah Dinas Bupati Langkat, Saiful Abdi diminta menandatangani Surat Perintah Membayar. Penandatanganan itu disaksikan langsung Faisal Hasrimy, Kepala BPKAD Iskandarsyah, dan Kabid SD Fajar Kurniawan.

“Atas ancaman dan desakan Pj Bupati, klien kami menandatangani dokumen tersebut. Perbuatan itu dilakukan atas perintah atasan sehingga merujuk Pasal 51 KUHP sebagai alasan penghapus pidana,” kata Jonson.

Baca Juga :  Direktur CV Sigber Jaya Dituntut 1,3 Tahun Atas Dugaan Korupsi Rekontruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor Taput

26 Kali Disebut, Desak Tarik ke Kejagung
Jonson menyebut, nama Faisal Hasrimy disebut sebanyak 26 kali dalam Berita Acara Pemeriksaan jaksa. Dalam BAP, Faisal disebut memperkenalkan Baron dan memerintahkan agar rekanan itu dimenangkan.

“Ini yang harus dibuka terang benderang. Kami meminta perkara ini ditarik ke Kejaksaan Agung agar aktor utama diusut, jangan hanya orang lain yang dikorbankan,” tegasnya.

Jaksa mendakwa Saiful Abdi bersama PPK Supriadi dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menyebabkan kerugian negara Rp29,5 miliar berdasarkan audit KAP Ribka Aretha dan Rekan.

Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.

 

Penulis : Red

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Kejati Sumut Masih Tunggu Putusan Lengkap Hakim PN Terkait Vonis Bebas Kasus Citraland
Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan
Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:20 WIB

Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:28 WIB

Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:48 WIB

Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:45 WIB

Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan

Berita Terbaru