MEDAN, SSOL, ID-Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, menilai mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy yang paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis digital atau smartboard tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson Sibarani, saat menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (22/5/2026).
Awalnya Tak Ada di APBD Murni
Jonson menjelaskan, pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Langkat semula tidak dianggarkan dalam APBD 2024 murni. Namun, pada April-Mei 2024, Faisal Hasrimy selaku Pj Bupati Langkat mengusulkan program itu masuk dalam Perubahan APBD 2024.
“Saiful Abdi sejak awal hanya sebagai Pengguna Anggaran. Tiba-tiba dibebani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal saat itu klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara P3K,” ujar Jonson di ruang sidang Cakra 8.
Pertemuan Jam 2 Pagi di Rumdin
Menurut Jonson, Faisal Hasrimy juga yang memperkenalkan terdakwa Budi Pranoto Seputra alias Baron, Direktur PT Bismacindo Perkasa, kepada Saiful Abdi. Baron disebut sebagai rekanan yang harus dimenangkan dalam tender smartboard.
Jonson mengklaim, pada 5 September 2024 pukul 02.00 WIB di Rumah Dinas Bupati Langkat, Saiful Abdi diminta menandatangani Surat Perintah Membayar. Penandatanganan itu disaksikan langsung Faisal Hasrimy, Kepala BPKAD Iskandarsyah, dan Kabid SD Fajar Kurniawan.
“Atas ancaman dan desakan Pj Bupati, klien kami menandatangani dokumen tersebut. Perbuatan itu dilakukan atas perintah atasan sehingga merujuk Pasal 51 KUHP sebagai alasan penghapus pidana,” kata Jonson.
26 Kali Disebut, Desak Tarik ke Kejagung
Jonson menyebut, nama Faisal Hasrimy disebut sebanyak 26 kali dalam Berita Acara Pemeriksaan jaksa. Dalam BAP, Faisal disebut memperkenalkan Baron dan memerintahkan agar rekanan itu dimenangkan.
“Ini yang harus dibuka terang benderang. Kami meminta perkara ini ditarik ke Kejaksaan Agung agar aktor utama diusut, jangan hanya orang lain yang dikorbankan,” tegasnya.
Jaksa mendakwa Saiful Abdi bersama PPK Supriadi dan Dirut PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra menyebabkan kerugian negara Rp29,5 miliar berdasarkan audit KAP Ribka Aretha dan Rekan.
Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda sidang pekan depan untuk mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
Penulis : Red









