Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4) sore. Penyidik menahan tersangka Agung Ramadhan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026.

“Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2) Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Dari hasil penyidikan, Agung Ramadhan menerima tawaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) dari Ralasen Ginting.

Modus yang dilakukan yakni dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, tersangka bersama pihak lain menawarkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL).

“Uang dari para kontraktor tersebut kemudian diserahkanbaik secara tunai maupun transfer, melalui tersangka kepada pihak yang terlibat lainnya,” katanya.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dugaan Intervensi Proyek ADD Solar Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Rp 3,4 Miliar Naik Kepermukaan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Agung Ramadhan, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono.

Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru