Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi MRF, terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4).

Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 menyatakan terpidana MFR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Dari putusan itu MRF mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Hal itu dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya dalam keteranganya, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 

Dari putusan itu, sambung Rizky, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap MRF, namun yang bersangkutan tidak datang bahkan keberadaannya tidak ditemukan.

“Sempat kita lakukan pencarian secara intensif, namun tidak ditemukan. Sehingga tanggal 5 Oktober 2025 kita terbitkan DPO untuk MRF. Sampai sebelum waktu eksekusi, kita juga terus berupaya mencari MRF,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan korupsi di Tubuh PT Inalum, Kejatisu Didesak Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: BGS dan OPM

Seiring dengan pencarian pihaknya, sambung Rizky, Penasihat Hukum (PH) MRF datang ke Kejari Belawan pada tanggal 20 Februari 2026 untuk berkoordinasi soal eksekusi.

“Hasil pertemuan itu, kita sepakati eksekusi dilakukan pada tanggal 2 April 2026. PH juga berkomitmen menghadirkan MRF, sehingga semalam (Kamis) langsung kita eksekusi,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB