MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi MRF, terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4).
Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 menyatakan terpidana MFR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
“Dari putusan itu MRF mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Hal itu dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya dalam keteranganya, Jumat (3/4).
Dari putusan itu, sambung Rizky, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap MRF, namun yang bersangkutan tidak datang bahkan keberadaannya tidak ditemukan.
“Sempat kita lakukan pencarian secara intensif, namun tidak ditemukan. Sehingga tanggal 5 Oktober 2025 kita terbitkan DPO untuk MRF. Sampai sebelum waktu eksekusi, kita juga terus berupaya mencari MRF,” ujarnya.
Seiring dengan pencarian pihaknya, sambung Rizky, Penasihat Hukum (PH) MRF datang ke Kejari Belawan pada tanggal 20 Februari 2026 untuk berkoordinasi soal eksekusi.
“Hasil pertemuan itu, kita sepakati eksekusi dilakukan pada tanggal 2 April 2026. PH juga berkomitmen menghadirkan MRF, sehingga semalam (Kamis) langsung kita eksekusi,” ucapnya.
Penulis : Yuli









