Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi MRF, terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4).

Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 menyatakan terpidana MFR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Dari putusan itu MRF mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Hal itu dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya dalam keteranganya, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan

Dari putusan itu, sambung Rizky, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap MRF, namun yang bersangkutan tidak datang bahkan keberadaannya tidak ditemukan.

“Sempat kita lakukan pencarian secara intensif, namun tidak ditemukan. Sehingga tanggal 5 Oktober 2025 kita terbitkan DPO untuk MRF. Sampai sebelum waktu eksekusi, kita juga terus berupaya mencari MRF,” ujarnya.

Baca Juga :  SATGAS Penertiban Kawan Hutan (PKH) Gelar Rapat Koordinasi Hasil Investigasi Pasca Bencana Alam Sumut, Aceh dan Sumbar

Seiring dengan pencarian pihaknya, sambung Rizky, Penasihat Hukum (PH) MRF datang ke Kejari Belawan pada tanggal 20 Februari 2026 untuk berkoordinasi soal eksekusi.

“Hasil pertemuan itu, kita sepakati eksekusi dilakukan pada tanggal 2 April 2026. PH juga berkomitmen menghadirkan MRF, sehingga semalam (Kamis) langsung kita eksekusi,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:45 WIB

Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Berita Terbaru

Daerah

21 Paket Proyek Dinkes Asahan Rp.5,4 Miliar Disorot

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:19 WIB

Daerah

Taman Buah Deli Serdang Riuh Dengan Rianh Anak-anak

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:17 WIB