Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan akhirnya mengeksekusi MRF, terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4).

Jaksa Eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 menyatakan terpidana MFR terbukti bersalah melakukan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Dari putusan itu MRF mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak. Hal itu dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 11473 K/Pid.Sus/2025 tanggal 29 Oktober 2025 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),” katanya dalam keteranganya, Jumat (3/4).

Baca Juga :  Kejari Labuhanbatu Naikan Status Korupsi Dana Hibah Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Labuhanbatu

Dari putusan itu, sambung Rizky, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap MRF, namun yang bersangkutan tidak datang bahkan keberadaannya tidak ditemukan.

“Sempat kita lakukan pencarian secara intensif, namun tidak ditemukan. Sehingga tanggal 5 Oktober 2025 kita terbitkan DPO untuk MRF. Sampai sebelum waktu eksekusi, kita juga terus berupaya mencari MRF,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Seiring dengan pencarian pihaknya, sambung Rizky, Penasihat Hukum (PH) MRF datang ke Kejari Belawan pada tanggal 20 Februari 2026 untuk berkoordinasi soal eksekusi.

“Hasil pertemuan itu, kita sepakati eksekusi dilakukan pada tanggal 2 April 2026. PH juga berkomitmen menghadirkan MRF, sehingga semalam (Kamis) langsung kita eksekusi,” ucapnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB