Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali digelar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (2/3).

Hadir dalam sidang yang dipimpin M. Nazir, SH., MH dan Hendra Hutabarat, SH, serta Yudikasi Waruwu, SH., MH, selaku hakim anggota, dua orang terdakwa yaitu, Ridho Indah Purnama, ST (RIP) dan Terdakwa a.n. Try Suharto Derajat (TSD).

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa kasus korupsi realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Dinas PUTR Binjai, mengajukan eksepsi atas dakwaan berikut jeratan pasal berlapis, oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, pada pekan sebelumnya.

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa Ridho Indah Purnama ST, menyatakan unsur “Melawan Hukum” dalam Pasal 2 Tidak terpenuhi dan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” dalam Pasal 3 tidak Terpenuhi karena kerugian negara yang belum nyata dan pasti.

Hal itu didasari oleh rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun 2024 Nomor : 53.B/LHP/XVII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 masih berlangsung, Jaksa abaikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang – Undang RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Faisal Hasrimy Kabur dari Wartawan, Didesak Segera Diperiksa Kasus Smart Board Langkat

Kelebihan pembayaran terhadap 10 Pekerjaan Pemeliaharan Berkala Jalan sebesar Rp.2.296.719.230,89 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.210.666.090,60,-. Kelebihan pembayaran uang muka 2 pekerjaan Pemeliaharan Berkala Jalan yang belum dilaksanakan penyedia sebesar Rp.1.203.492.350,00,- dan jaminan pelaksanaan yang tidak di cairkan sebesar Rp.200.582.059,00,- serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.451.761.392,31,-.

Untuk itu, Terdakwa RIP melalui eksepsi tersebut memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sela (interim meascure), dengan amar putusan. Menerima dan Mengabulkan keberatan Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berkompetensi dan/atau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDS-01/Binjai/02/2026 tertanggal 09 Februari 2026 Batal Demi HUKUM atau setidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Memerintahkan Panitera agar Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Registrasi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, atas nama Ridho Indah Purnama, ST dicoret dari buku register. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST dari tahanan terhitung sejak putusan sela dibacakan di hadapan persidangan.

Baca Juga :  LBH Medan dan KontraS Sambangi Polda Sumut, Laporkan Anggota Polisi Buntut Penganiayaan Demonstran

Sementara itu, terdakwa Try Suharto Derajat dalam eksepsinya menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak pasti. Ketidaksesuaian antara kontruksi kerugian negara dengan data kontrak dan realisasi pembayaran serta kerugian negara dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus nyata dan pasti juga cacat formil kewenangan penetapan kerugian negara.

“Maka, berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan hormat kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan Eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, sebutnya.

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, .embebankan biaya perkara kepada negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine
Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar
Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit
Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun
PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM
Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan
Mantan PPK Satker Balai Besar Jalan Nasional Wilayah 1 Dituntutu 5 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting Topan Ginting Merasa Tidak Bersalah, Dan Mengaku Tidak Menerima Suap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:30 WIB

Polisi diminta Untuk Test Urin Para Penyerang Rumah Advokat Acil Lubis Harus Dites Urine

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:10 WIB

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Pertanian Binjai Terkait Dugaan Proyek Fiktif Rp 2,8 Miliar

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:09 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:21 WIB

Meski Status  Lahan HGB, PT Deli Mega Megapolitan Kawasan Residensial Berani Jual Rumah Rp 1-8 Miliar/Unit

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:19 WIB

Korupsi Dana Desa 1,15 M, Eks Pj Kades Bangai Labusel Divonis 3,5 Tahun

Berita Terbaru