Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang kedua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, kembali digelar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan, Senin (2/3).

Hadir dalam sidang yang dipimpin M. Nazir, SH., MH dan Hendra Hutabarat, SH, serta Yudikasi Waruwu, SH., MH, selaku hakim anggota, dua orang terdakwa yaitu, Ridho Indah Purnama, ST (RIP) dan Terdakwa a.n. Try Suharto Derajat (TSD).

Dalam sidang kali ini, kedua terdakwa kasus korupsi realisasi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Dinas PUTR Binjai, mengajukan eksepsi atas dakwaan berikut jeratan pasal berlapis, oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai, pada pekan sebelumnya.

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa Ridho Indah Purnama ST, menyatakan unsur “Melawan Hukum” dalam Pasal 2 Tidak terpenuhi dan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan” dalam Pasal 3 tidak Terpenuhi karena kerugian negara yang belum nyata dan pasti.

Hal itu didasari oleh rekomendasi BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Binjai tahun 2024 Nomor : 53.B/LHP/XVII.MDN/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 masih berlangsung, Jaksa abaikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang – Undang RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Polda Sumut Sita 9 Aset Eks Pejabat BNI Aek Nabara Andi Hakim Febriansyah

Kelebihan pembayaran terhadap 10 Pekerjaan Pemeliaharan Berkala Jalan sebesar Rp.2.296.719.230,89 dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.210.666.090,60,-. Kelebihan pembayaran uang muka 2 pekerjaan Pemeliaharan Berkala Jalan yang belum dilaksanakan penyedia sebesar Rp.1.203.492.350,00,- dan jaminan pelaksanaan yang tidak di cairkan sebesar Rp.200.582.059,00,- serta denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp.451.761.392,31,-.

Untuk itu, Terdakwa RIP melalui eksepsi tersebut memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sela (interim meascure), dengan amar putusan. Menerima dan Mengabulkan keberatan Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tidak berkompetensi dan/atau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Reg. Perkara : PDS-01/Binjai/02/2026 tertanggal 09 Februari 2026 Batal Demi HUKUM atau setidaknya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Memerintahkan Panitera agar Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Registrasi Perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, atas nama Ridho Indah Purnama, ST dicoret dari buku register. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar segera membebaskan Terdakwa Ridho Indah Purnama, ST dari tahanan terhitung sejak putusan sela dibacakan di hadapan persidangan.

Baca Juga :  Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, terdakwa Try Suharto Derajat dalam eksepsinya menyebut dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak pasti. Ketidaksesuaian antara kontruksi kerugian negara dengan data kontrak dan realisasi pembayaran serta kerugian negara dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus nyata dan pasti juga cacat formil kewenangan penetapan kerugian negara.

“Maka, berdasarkan seluruh uraian tersebut, dengan hormat kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan Eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, sebutnya.

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Terakhir, .embebankan biaya perkara kepada negara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi
DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati
Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang
PH Minta Dua Terdakwa Kasus BBM Jeriken di Medan Dibebaskan
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir
2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Dari OTT ke P-21, Publik Tunggu Vonis Ponakan Walikota Tebing Tinggi
Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:06 WIB

Sidang Smartboard Rp29,5 Miliar: Nama Eks Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Disebut Saksi

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:42 WIB

DPW HARI Sumut Laporkan Dugaan Penyimpangan di Dinas CKTR Deli Serdang ke Kejati

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:40 WIB

Kasus Korupsi Pembangunan RSU Pratama Nias Segera Disidang

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:34 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Bantuan Bencana Kemensos Rp 1,5 M eks Kadis PMD Samosir

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:33 WIB

2 Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Medan Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Pusat Hadir di Family Gathering PWI Sumut

Jumat, 26 Jun 2026 - 13:45 WIB