Polda Sumut Tanggapi, Peredaran Rokok Ilegal di Binjai dan Medan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID– Isu pemalsuan cukai rokok dan peredaran rokok ilegal di beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara kian memanas, Polda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., merespon tegas hal tersebut diatas.

Melalui pesan WhatsApp, Beliau mengatakan akan mempertanyakan hal tersebut diatas.

” nanti akan saya pertanyakan,” tegasnya singkat, Sabtu ( 28/2) sore.

Ketegasan ini merupakan satu hal yang positif untuk menyelamatkan negara akan tindakan curang oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang bisa mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.

Sebelumnya diketahui, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (LSM P3H) Sumut, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan peredaran rokok ilegal di berbagai kabupaten dan kota khususnya Binjai dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Dalam tanggapannya, Ia secara khusus meminta perhatian dari Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan pemeriksaan terhadap jajaran Bea Cukai di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

“Kalau benar ada perbedaan antara jumlah batang yang tertera di pita cukai dengan isi sebenarnya, ini harus diusut tuntas. Jangan sampai merugikan negara dan masyarakat,” kata Jaspen kepada Media, Jumat (27/2).

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran pita cukai bukan persoalan sepele. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Undang-undangnya sudah jelas. Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum,” tandasnya.

Sebelumnya, peredaran rokok yang diduga ilegal kembali mencuat di Sumatera Utara. Sejumlah merek rokok disebut beredar luas di berbagai kabupaten dan kota dengan dugaan kejanggalan pada pita cukainya.

Baca Juga :  Diduga Terbitkan Izin Penebangan Hutan Siosar, Mantan Kepala BPHL Wilayah II Sumut Ditahan,

Informasi yang dihimpun awak media, menyebutkan beberapa merek seperti Trend Blue Berry dengan varian warna ungu dan hitam, Helium (biru, merah, hitam), serta Tator (biru, hitam, merah), diduga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jumlah isi dalam kemasan.

Seorang sumber yang mengaku pernah terlibat dalam distribusi rokok tersebut mengatakan, pada pita cukai tertulis isi 12 batang, namun di dalam bungkus ditemukan 20 batang rokok.

“Di pita tertulis 12 batang, tapi isinya 20 batang. Itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya yang enggan menyebut identitas (dirahasiakan) kepada wartawan.

Ia juga mengaku memilih berhenti dari pekerjaan tersebut karena khawatir dengan risiko hukum.

“Saya sudah tidak kerja lagi. Risiko dan bahayanya besar,” katanya.

Sumber itu meminta aparat Bea Cukai melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan perbedaan antara keterangan pada pita cukai dan isi sebenarnya dalam kemasan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB