Ketua Golkar Deli Serdang,” Asri Ludin Harus Mundur Sebelum ke Gerindra”

- Jurnalis

Rabu, 12 November 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELISERDANG,SUARASUMUTONLINE.ID -Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, angkat bicara mengenai sikap politik Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang dikabarkan bergabung dengan Partai Gerindra.

Hamdani menegaskan bahwa secara etika politik, seorang kader partai seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari partai lamanya sebelum memutuskan bergabung ke partai lain.

“Kalau memang benar beliau bergabung ke Gerindra, etikanya harus mundur dulu dari Golkar. Ini karena beliau masih memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Golkar,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, Selasa (11/11).

Hamdani menyatakan sependapat dengan pernyataan Sekretaris Eksekutif Diagram Indonesia Centre, Dr. (C) Taufiq Hidayah Tanjung, yang menilai bahwa kader partai yang berpindah karena ingin “berlindung” di partai penguasa menunjukkan lemahnya etika politik.

Baca Juga :  Menakar Efektivitas Kegiatan Reses Anggota Dewan

“Setiap kader partai politik yang ingin pindah seharusnya menyelesaikan lebih dulu seluruh urusannya di partai lama hingga ada keputusan resmi, baru kemudian bergabung ke partai lain,” katanya.

Lebih lanjut, Hamdani menegaskan bahwa Golkar tidak pernah menahan kadernya yang ingin berpindah partai, termasuk kepala daerah yang masih menjabat.

“Kalau mau pindah, silakan saja. Golkar tidak akan menahan karena itu pilihan politik masing-masing. Wajar kalau sekarang ada yang mencari tempat berlindung. Tapi, secara etika, tetap harus mundur dulu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini Asri Ludin Tambunan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, baik ke DPD Golkar Deli Serdang maupun DPD Golkar Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga :  Sri Rejeki Resmi Gantikan Rajudin Sagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Medan

“Beliau masih tercatat sebagai kader aktif dan masih memegang KTA Golkar. Belum ada pengembalian KTA ataupun surat resmi pengunduran diri,” ungkap Hamdani.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyebut Asri Ludin hadir dalam acara Taklimat Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra bertajuk “Kompak Bergerak Berdampak” di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (8/11).

Kehadiran Asri Ludin dikonfirmasi melalui unggahan akun Instagram resmi DPD Partai Gerindra Sumut pada Minggu (9/11), yang menyebut acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala daerah dari Partai Gerindra se-Sumut.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 
PANGERAN Batu Bara Mendesak BKD Panggil Oknum Anggota DPRD Batu Yang Jarang Masuk Kantor
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Hadiri Launching Penanaman Bawang Merah di Lahan Pondok Pesantren Al-Hidayah
Disorot Soal Banjir dan APBD Seret, Bupati Tapteng Masinton Terancam Digoyang DPRD
DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati
Sri Rejeki Resmi Gantikan Rajudin Sagala Sebagai Wakil Ketua DPRD Medan
Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:10 WIB

PKB-HANURA Sorotin Kenaikan P-APBD Medan 

Selasa, 15 September 2026 - 17:29 WIB

PANGERAN Batu Bara Mendesak BKD Panggil Oknum Anggota DPRD Batu Yang Jarang Masuk Kantor

Sabtu, 12 September 2026 - 19:24 WIB

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Hadiri Launching Penanaman Bawang Merah di Lahan Pondok Pesantren Al-Hidayah

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WIB

Disorot Soal Banjir dan APBD Seret, Bupati Tapteng Masinton Terancam Digoyang DPRD

Sabtu, 5 September 2026 - 08:22 WIB

DPRD Deli Serdang Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Kelola di DLH, Kadis Akui Keluarkan SPT ke Tenaga Ahli Bupati

Berita Terbaru

Hukum

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:56 WIB