Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GUNUNG SITOLI, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700 atau Rp 38 miliar. Tersangka baru itu adalah LN selaku Direktur PT Artek Utama.

“Kejari Gunungsitoli secara resmi menahan LN selaku manajemen konstruksi/Direktur PT Artek Utama sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias,” kata Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Dua tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar di Tahan Kejatisu

Yaatulo menjelaskan keterlibatan tersangka dalam kasus ini, yakni tidak mengawasi dan memeriksa proses pengerjaan fisik RSU itu.

“Tersangka tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU. Lalu, tidak memeriksa kebenaran pekerjaan fisik di lapangan yang menyebabkan banyak pekerjaan tidak dikerjakan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LN ditahan di Rutan Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7-26 April 2026. Yaatulo mengatakan pihaknya tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini.

Baca Juga :  Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

“Pengembangan kasus ini terus didalami oleh tim jaksa penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya Kejari Gunungsitoli juga telah menahan beberapa tersangka lainnya, di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial JPZ, OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut serta tersangka FL selaku Direktur PT VCM.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB