Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 2 Tahun dan 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution selaku eks Kepala SMAN 19 Medan karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS sebesar Rp996 juta.

Selain itu Renata dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp Rp967,5 juta.

Dari total UP tersebut, Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya menuntut Renata 1 tahun 6 bulan penjara

Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya ialah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan,

Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Kemudian, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menilep dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim mempertimbangkan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik.

” Yahg meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” kata Nazir.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, " Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat"

Sebelumnya, Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar UP senilai Rp572 juta subsider satu tahun penjara. Elvi sendiri tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara, Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar UP. Sudung sebanyak Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB