Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 2 Tahun dan 6 Bulan dalam Perkara Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution selaku eks Kepala SMAN 19 Medan karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS sebesar Rp996 juta.

Selain itu Renata dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp Rp967,5 juta.

Dari total UP tersebut, Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya menuntut Renata 1 tahun 6 bulan penjara

Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya ialah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan,

Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

Kemudian, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menilep dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim mempertimbangkan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik.

” Yahg meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” kata Nazir.

Baca Juga :  Pengadaan Bibit Kopi di Samosir Dipertanyakan, Sekdis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut Bungkan

Sebelumnya, Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar UP senilai Rp572 juta subsider satu tahun penjara. Elvi sendiri tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara, Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar UP. Sudung sebanyak Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 14:33 WIB

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Berita Terbaru

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB