Sidang Korupsi Vidio Profil kabupaten Karo di Tunda, Hakimnya Mogok Sidang

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang terpaksa menunda persidangan terhadap terhadap terdakwa korupsi video profil yang melibatkan Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu karena hakim Adhoc yang turut mengadili perkara tersebut mogok sidang, Jumat (9/1).

” Hakim Adhoc yang menjadi hakim anggota dalam perkara ini tidak hadir karena mogok sidang karena minta peningkatan kesejahteraan. Jadi sidang ini terpaksa kita tunda Senin(12/1),” ujar Hakim Girsang dihadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Wira Arizona dan terdakwa Amsal Christy Sitepu di ruang Cakra 3 PN Medan.

Baca Juga :  PN Medan Gelar Sidang Perdana Camat Medan Polonia dkk Didakwa Korupsi Belanja BBM

Sebelumnya JPU dari Kejari Karo sudah menghadirkan 7 Kepala Desa( Kades) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Amsal yang merugikan negara Rp 202 juta lebih

7 Kades itu sebelumnya ngotot minta dihadirkan ke persidangan mengingat rumitnya minta izin jika persidangan ini. ” Kalau bisa hari ini disidangkan pak hakim, sampai sore hari pun kami tunggu,” ujar salah seorang Kades.

Namun hakim Girsang tidak bisa memastikan persidangan akan digelar sore karena harus konsultasi dulu dengan Ketua PN Medan.

” Untuk mengganti hakim Adhoc dalam perkara harus ada izin Ketua. Jadi Majelis hakim tidak bisa memastikan persidangan ini bisa digelar sore hari,” ujar hakim tersebut.

Baca Juga :  Dimulai Pekan Depan, Sidang Suap Topan Ginting dkk Dipimpin Ketua PN Medan

Setelah mendapat penjelasan tersebut, akhirnya persidangan terhadap terdakwa Amsal Sitepu dilanjutkan Senin dan Jumat mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Diketahui , terdakwa Amsal Sitepu diadili berdasarkan hasil analisis menunjukkan adanya penggelembungan harga pada item seperti pembuatan konsep, script, hingga alat teknis seperti drone dan DSLR yang dilaporkan selama 30 hari namun diduga fiktif dalam pelaksanaannya di 20 desa di Kabupaten Karo.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Asal-usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan saat OTT Bupati Langkat Diusut KPK
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:20 WIB

Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:19 WIB

KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB