DELI SERDANG, SSOL.ID — Konflik lahan di Dusun III, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang kembali memanas. Puncaknya, sebuah gubuk ukuran 3×4 meter milik warga dibongkar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang pada Selasa (14/7/2026) karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lokasi tersebut berada di area yang diklaim PT Tun Sewindu. Namun warga menyebut lahan itu masuk Kawasan Hutan Lindung berdasarkan penetapan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara.
Kronologi Pembongkaran dan Pemasangan Pagar
Pada 22 Februari 2025, Dinas LHK Sumut bersama warga pernah membongkar pagar sepanjang sekitar 1 km di lokasi tersebut dan memasang plang “AREA INI DALAM PENGAWASAN KEMENTERIAN KEHUTAN DAN DINAS LHK PROVINSI SUMATERA UTARA”.
Setahun kemudian, pada 14 Juli 2026, Satpol PP Deli Serdang didampingi personel Polresta Deli Serdang membongkar gubuk 3×4 meter. Di hari yang sama, pagar kembali dipasang di lokasi tersebut.
Datok Arifin Panglima Kaum Ramunia Kesultanan Serdang mempertanyakan sikap petugas.
“Jika ini masalah IMB atau PBG, mengapa pagar PT Tun Sewindu malah dipasang lagi padahal tidak ada IMB-nya juga,” kata Datok Arifin kepada Suarasumutonline.id, Jumat (18/7/2026).
Ia juga menyebut saat pembongkaran, petugas hanya meminta kelengkapan administrasi dari pihak warga.
Dugaan Pengerahan Orang dan Penebangan Pohon
Datok Arifin menyebut pada Kamis (16/7/2026) terdengar suara buldozer dari lokasi tambak PT Tun Sewindu untuk menebang pohon yang ditanam warga. Ia mengatakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Sumut sempat datang dan melarang kegiatan itu.
Sehari setelahnya, Jumat (17/7/2026), ia menduga ada sekelompok orang dari luar desa yang kembali melakukan penebangan. Ia juga menyebut sempat terjadi ketegangan ketika salah seorang membawa parang.
“Jika persoalan di Desa Regemuk dianggap enteng, kemungkinan besar akan ada korban jiwa. Copot saja Kasat Pol PP Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang dan tangkap para orang yang diduga membawa senjata tajam serta proses hukum PT Tun Sewindu,” ujarnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, Suarasumutonline.id belum mendapatkan tanggapan dari PT Tun Sewindu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kasat Pol PP Deli Serdang, dan Dinas LHK Sumut terkait tudingan dan kronologi yang disampaikan.
Suarasumutonline.id juga masih berupaya mengonfirmasi kebenaran status lahan, prosedur pembongkaran, dan pemasangan pagar kepada instansi terkait.
Kepala Desa Regemuk dan Camat Pantai Labu juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi informasi.
Penulis : Dt. Arifin









