BATU BARA, SUARASUMUTONLINE.ID– Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) Kuala Tanjung ke Presiden, Kejaksaan Agung, dan KPK.
Laporan bernomor 155/LI/TPK/INALUM/RCW/V/2026 itu ditandatangani Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW Sunaryo pada 18 Mei 2026, dan disampaikan ke publik Selasa (26/5/2026).
Sunaryo menyebut dugaan korupsi muncul dari pembiaran penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, dan monopoli proyek pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu.
Sorotan utama adalah penggunaan merek *Meidensha* untuk produk hoist crane. Menurut RCW, bisnis hoist Meidensha sudah diakuisisi Kito Corporation sejak 2010. Klaim penggunaan merek Meidensha untuk produk tersebut setelah 2010 dinilai tidak relevan.
RCW juga menemukan ketidaksesuaian antara kartu inspeksi dan kondisi fisik barang. Komponen seperti brake shoe yang tercatat bermerek Meidensha, ternyata tidak memiliki identitas merek tersebut saat diterima PT Inalum.
Surat resmi dari Satuma selaku OEM Meidensha menyatakan unit dan suku cadang yang dipakai PT Inalum dari vendor tertentu bukan produk asli. Bahkan name plate barang diduga palsu, namun tetap diterima untuk operasional.
RCW menduga ada praktik monopoli dan keberpihakan pada vendor tertentu yang sudah berjalan hampir 15 tahun.
“Seluruh data berupa gambar, email, dan surat terjemahan tersumpah yang dilegalisir notaris menunjukkan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sistematis, dan berulang untuk menguntungkan pihak tertentu,” ujar Sunaryo.
RCW meminta penyidik memeriksa sejumlah pejabat PT Inalum, di antaranya SVP Logistik dan Material Management Bambang Heru Prayoga, SVP Pengadaan Jevi Amri, Head of Maintenance Susyam Widodo, VP Smelter Logistic Poltak Pesta O Marpaung, dan VP Pengadaan Operasional Masrul Ponirin.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Inalum belum memberikan tanggapan.
Penulis : Red









