MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi, Wahid Sitorus, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan negara Rp611 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin L. Tobing menyatakan Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa Wahid Sitorus selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar jaksa di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/5)
Selain pidana penjara, Wahid juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas jaksa.
Usai sidang, majelis hakim diketuai Cipto Nababan, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan pada 2 Juni 2026 mendatang.
Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp0 sebelum perubahan APBD.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan, membuat dokumen administrasi fiktif, hingga mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.
Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.
Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp611,3 juta. Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.
Hasil pemeriksaan ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp0.
Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.
Penulis : Yuli









