Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar dituntut jaksa selama 2 tahun penjara. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan sampah sebesar Rp 332 juta lebih.

“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Asardi Siregar selama 2 tahun penjara,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Julita Rismayadi Purba di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5).

Selain itu, terdakwa Irfan juga dituntut membayar denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 bulan penjara

Irfan juga dituntut membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 161 juta lebih, lalu dikurangi up yang telah dititipkan 50 juta setelah dikurangi sisa up sebesar 111 juta lebih.

Dengan ketentuan apabila sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika up tidak dibayar maka harta disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara, apabila tidak mencukupi digantikan dengan kurungan 6 bulan.

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Dalam kasus ini, Irfan melakukannya bersama-sama dua terdakwa lainnya yang juga dituntut yakni Khairul Aminsyah Lubis dan Ita Ratna Dewi.

Terdakwa Khairul Aminsyah Lubis dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 1 bulan penjara. Serta membayar kerugian negara (up) sebesar 161 juta lebih, dikurangi dengan uang yang telah dititipkan sebesar 50 juta, sehingga up yang harus dibayar dengan total 111 juta lebih.

Apabila up tidak dibayar, harta disita dan dirampas untuk menutupi uang pengganti kerugian negara. Apabila tidak cukup diganti kurungan 6 bulan penjara.

Lalu, terdakwa Ita Ratna Dewi dituntut 2 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar 10 juta dikurangi 10 juta yang telah dititipkan, sehingga up tidak ada lagi.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

Menurut jaksa, hal memberatkan yakni para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 332.208.360,00. Lalu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Meringankan yakni para terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara,” ucap jaksa.

Menurut jaksa, para terdakwa telah memenuhi Pasal 3 jo to Pasal 18 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebelumnya, ketiga terdakwa didakwa memanipulasi dan merekayasa serta memalsukan struk pembayaran BBM. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360,00.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB