MEDAN, SSOL.ID – Keluhan konsumen FB, 30, viral di TikTok setelah anaknya makan bolu Mocca berjamur dari Aroma Bakery AH Nasution, depan RM Padang Raya Medan Johor. Disperindag ESDM Sumut yang sidak menemukan pelanggaran: produk tak cantumkan tanggal kedaluwarsa.
FB cerita, ia beli bolu sore 22/5/2026. Pagi harinya anak balitanya makan potongan pertama. Saat ia makan potongan kedua, terlihat jamur putih di bagian coklat. “Saya kesal. Lalai jual produk dan bohongi konsumen. Anak saya sakit perut,” ujarnya.
Ia kembali ke toko bawa bolu. Kepala toko Nike menyebut itu “adonan saja”. Toko hanya ganti bolu, tanpa tanggung jawab kesehatan.
Video keluhan diunggah akun TikTok Digo@ GG Gaming dan viral. Aroma Bakery sendiri punya banyak cabang di Medan & daerah lain.
Menindaklanjuti, Disperindag ESDM Sumut lewat UPTD Perlindungan Konsumen sidak. Kepala Dinas Dedi Jaminsyah Putra Harahap menyebut produk roti/bakery Aroma Bakery hanya cantumkan tanggal produksi dan batas pajang, tanpa tanggal kedaluwarsa. Itu pelanggaran administratif UU Perlindungan Konsumen.
“Tindak lanjutnya pembinaan dan surat teguran. Pencantuman tanggal kedaluwarsa wajib agar konsumen dapat info jelas soal keamanan pangan,” kata Dedi.
Pihak Aroma Bakery membenarkan ada konsumen marah karena bolu Mocca yang dibeli 22 Mei 2026.
Penulis : Yuli









