PERMAK Akan Laporkan Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut ke Krimsus Poldasu

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang mencapai ratusan miliar pada tahun 2023 akan dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan tersebut akan dibuat Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) pada pekan depan.

“Iya, pekan depan kita laporkan itu ke Polda Sumut. Sekaligus kita juga aksi bersama di depan Polda Sumut,” ungkap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan di Medan, Kamis (2/10).

Dari total temuan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut yang akan dilaporkan ke Polda Sumut, kata Asril, sampai saat ini belum ada ditangani pihak penegak hukum manapun.

“Baik itu KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian belum ada yang menangani kasus ini secara penyelidikan dan penyidikan. Makanya mau kita laporkan ke Polda Sumut, semoga Polda Sumut profesional menangani laporan dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut ini,” kata Asril Hasibuan.

Baca Juga :  KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

Menurut Asril, dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut pada tahun 2023 tersebut nilainya mencapai Rp. 170 miliar.

“Totalnya Rp. 170 miliar dari 10 item temuan keredit macet Bank Sumut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara pada tahun 2023,” tegasnya.

Asril pun merincikan 10 item dugaan korupsi kredit macet Bank Sumut tahun 2023 tersebut;

1. Pemberian kredit investasi angsuran dan kredit kebun sawit sebesar Rp. 11.399.586.589 kepada debitur Winda Fitrika yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

2. Pemberian kredit sebesar Rp. 15.583.180.000 kepada PT. Mutiara Indah Multi dan grop usaha yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

3. Pemberian kredit umum sebesar Rp. 2.098.328.324 kepada CV. Anugrah Satolop Mahitta yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

4. Pemberian dua fasilitas kredit multi guna kepada Kiki Handoko Sembiring sebesar Rp. 1.500.000.000 yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca Juga :  Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

5. Pemberian fasilitas kredit SPK kepada PT. Budigraha Perkasa Utama sebesar Rp. 7.400.000.000 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.

6. Pengalihan pembayaran tagihan prestasi pekerjaan pada kredit SPK dan KMK-TR yang menyebabkan kredit macet dengan tunggakan senilai Rp. 8.278.735.891,56.

7. Monitoring atas fasilitas KMK-TR pada PT. Betesda Mandiri senilai Rp. 15.000.000.000 yang tidak sesuai ketentuan.

8. Penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan kepada empat debitur senilai Rp. 75.430.000.000.

9. Klaim asuransi ditolak perusahaan asuransi sehingga menimbulkan resiko kredit sebesar Rp. 19.693.028.826,13.

10. Penanganan kredit macet dengan umur tunggakan di atas 10 tahun tidak dilakukan secara profesional dan optimal sebesar Rp. 14.134.353.050,29.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”
Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat
Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, ” Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina “
KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,
KAMAK “Tangkap Koruptor Elit di Sumut”, Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Di Dinas PUPR Sumut, Jaksa KPK Gagal Hadirkan Topan Ginting 
Eks Plt Kadis Pendidikan Langkat Diperiksa Kejari soal Kasus Smartboard
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:52 WIB

Dugaan Korupsi smartboart Langkat Rp 50 Miliar, Kejari Langkat  Periksa BPKAD  dan Sekretaris Dinas Pendidikan Langkat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:13 WIB

KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:10 WIB

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provsu,  Eks Kepala UPTD Gunung Tua Akui Trima Fee,

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:57 WIB

KAMAK “Tangkap Koruptor Elit di Sumut”, Desak KPK Proses Bobby Nasution,Muryanto,Suaib,Syah Afandim dan Amril

Berita Terbaru