Inspektorat Provinsi, ” Banyak Pelanggaran Yang Dilakukan Puji Latuperissa “

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE. ID – Setelah di Copot jabatan nya dari Sekretaris Dinas Koprasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Bobby Nasution, sempat beredar klarifikasi Puji pada sejumlah wartawan yang seolah-olah membantah beberapa poin yang beredar atas latar belakang pemecatannya. ” Yang kenal saya pasti tau saya bagaimana, ” Katanya.

Namun peryataan itu langsung di bantah oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepala Inspektorat Sumut langsung memberikan penjelasan terkait pencopotan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi dan UKM Sumut, Herly Puji Mentari Latuperissa, dari jabatannya. Hasil pemeriksaan menyebut Puji terbukti melakukan beberapa kesalahan.

Baca Juga :  Brimob Polda Sumut Gelar Minggu Kasih

“Yang bersangkutan sudah kita periksa. Jadi ada beberapa kesalahan yang dilakukannya, salah satunya mengikuti seleksi jabatan tanpa izin pimpinan,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, Senin (22/9).

Sulaiman mengatakan, sebagai ASN seharusnya Puji memahami regulasi ketika mengikuti seleksi jabatan, terutama kewajiban memperoleh izin pimpinan terlebih dahulu.

“Pencopotan ini sudah sesuai ketentuan, berdasarkan standar audit dan bukti, bukan suka-suka,” katanya.

Kesalahan lain, sambung Sulaiman, Puji terbukti bermain ponsel saat Gubernur Sumut memberikan arahan.

“Kemudian acara ulang tahunnya mewajibkan orang membawa kado, itu termasuk gratifikasi. Ia juga memberdayakan tenaga outsourcing untuk kepentingan pribadi, dan semua itu diakuinya dalam pemeriksaan. Untuk saat ini yang bersangkutan masih ASN sebagai staf,” tuturnya.

Baca Juga :  Kajati Sumut, Kunjungan Kerja dan Menyerahkan Tali Asih ke Kejaksaan Negeri Belawan

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Puji tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

SK tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 10 September 2025. Dalam surat itu disebutkan Puji dicopot karena beberapa pelanggaran mendasar, salah satunya bermain ponsel saat pengarahan.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perumda Tirtanadi Raih Predikat INFORMATIF di Ajang KI Sumut Award 2026
Rico Waas: Konflik Kepala Daerah Bisa Merusak Program Pembangunan
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa
Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba
Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri
Puluhan Santri Nazilah Darussalam Alami Mual Muntah Usai Santap Hidangan Peringatan HSN
Drainase Jalan Pagaruyung Medan Ditargetkan Rampung November 2026
Deli Serdang Raih Prestasi dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
Berita ini 260 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Rico Waas: Konflik Kepala Daerah Bisa Merusak Program Pembangunan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:23 WIB

Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Zakiyuddin Harahap Ikuti Press Conference Kapolri dan Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Menolak Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Narkotika, Wali Kota Medan Dukung Penuh Langkah Tegas Polri

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Puluhan Santri Nazilah Darussalam Alami Mual Muntah Usai Santap Hidangan Peringatan HSN

Berita Terbaru