Dugaan Korupsi Stanting Madina Kejati Sumut, ” Sedang Dikoordinasikan Dengan Inspektorat Madina “

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kasus dugaan korupsi stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2022-2023 mulai memasuki babak baru, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara mulai melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Terbaru, Kejatisu sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Madina.

” Sampai saat ini terkait Stuting di Kabupaten Mandailing Natal, kita telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Madina, ” Tegas Plt Kasi Pemkum Kejaksaan Tinggi Sumur Husairi kepada Suarasumutonline.id Kamis ( 2/10).

Baca Juga :  Datangi KPK, Vendor PT SSE Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Suku Cadang di Inalum

Sebelumnya diketahui Kejatisu telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa, kepala puskesmas, PPK, dan beberapa Kepala Dinas bahkan sampai ke Wakil Bupati Madina yang merupakan ketua TPPS (Tim Percepatan Penanganan Stunting) Madina.

Dana stunting Madina pada 2022 dan 2023 ditaksir mencapai Rp100-an miliar. Dari berbagai sumber menyebutkan, pada tahun 2022 anggaran penanganan stunting daerah ini sekitar Rp34 miliar, sedangkan pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp69 miliar. Jika ditotal, mencapai Rp100-an miliar.

Baca Juga :  Direktur CV Sigber Jaya Dituntut 1,3 Tahun Atas Dugaan Korupsi Rekontruksi Jalan Huta Ginjang-Sitanggor Taput

Namun kenyataannya dilapangan masih banyak anak-anak dan warga yang tidak menerima manfaatnya, masih banyak ditemukan gizi buruk di kabupaten Mandailing Natal. Yoelie

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023
Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding
Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice
GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut
Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar
Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa
Enam Kades di Dairi Diperiksa Kejati Sumut Soal Dana Desa 2024
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:30 WIB

Dua Terdakwa Sabu 35,9 Kg di Vonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Kejari Belawan Banding

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kajati Sumut Bebaskan Dua Orang Guru Sekolah Dasar Dari Tuntutan Pidana, Dengan Restoratif Justice

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:32 WIB

GM GRIB Jaya Desak Pengembangan Kasus Smart Village hingga Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:03 WIB

Kasus Korupsi BTT, Mantan Kadinkes Batu Bara Divonis Lima Tahun Penjara

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:01 WIB

Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Berita Terbaru