Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan mantan Kadishub Pematang Siantar Julham Situmoran Mantan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sidang kali ini Jaksa Penuntut umum menghadirkan Kepala Inspektorat Pemko Siantar. Dalam keterangan nya kepala Inspektorat Pemko Siantar diketahui telah merekomendasi kepada Eks Kadishub Julham Situmorang untuk mengembalikan retribusi parkir yang dikutip di RS Vita Insani ( RSVI) sebesar Rp 48 juta

Hal itu dikemukakan Auditor Anton Simanjuntak saat didengar keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Julham Situmorang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10)

Perintah pengembalian uang itu,kata Anton Simanjuntak merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat dari pengaduan pihak RSVI soal pengutipan yang dilakukan terdakwa Julham Situmorang

Dari hasil pemeriksaan,ternyata tiga Surat Keputusan( SK) yang diterbitkan terdakwa soal retribusi parkir di RSVI bertentangan dengan SK Wali Kota P Siantar

” Jadi kami berkesimpulan tiga yang diterbitkan Terdakwa cacat prosedural dan cacat substansi,” ujar Anton di depan persidangan.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat dipakai oleh penyidik Polda Sumut terhadap terdakwa Julham Situmorang

” Ternyata hasil pemeriksaan Inspektorat Siantar juga dipergunakan untuk menyidik perkara pemerasan di Pold Sumut,” ujarnya

Baca Juga :  AMB Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades Patumbak II ke Kejati Deli Serdang

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan terhadap eks Kadishub Pematang Siantar Julham Situmorang yang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta, Jumat (3/10)

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kurniawan Sinaga menghadirkan dua saksi yakni Kabag Hukum Edi Sutrisno dan Anton Simanjuntak dari Inspektorat Pemko Siantar

Dalam keterangannya, Edi Sutrisno menilai SK yang diterbitkan terdakwa Julham tentang retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar bertentangan dengan SK Wali Kota Siantar

” SK yang diterbitkan terdakwa bertentangan dengan peraturan Wali Kota,” ujarnya

Terdakwa Julham Situmorang membantah SK yang diterbitkannya bertentang SK Walikota.Dia yakin Wali Kota telah memberi kewenangan penuh kepada dirinya soal retribusi parkir di RSVI.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kurniawan Sinaga menjelaskan bahwa Julham menerbitkan beberapa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pungutan retribusi parkir dan penutupan trotoar di depan RSVI, yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wawako Medan Zakiyuddin Diperiksa Kejatisu, Terkait Kredit Bodong KCP Bank Sumut Rp2,2 M 

“Akibat perbuatan terdakwa melalui penerbitan SK tersebut, RSVI dibebankan biaya sebesar Rp48,6 juta. Uang tersebut diterima Julham sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp8,6 juta diterima stafnya, Tohom Lumban Gaol,” ujar Kurniawan.

Terdakwa Julham disebut mengeluarkan dua SK izin penutupan area trotoar dan empat SK perpanjangan izin, seluruhnya terkait renovasi cover depan RSVI. Pungutan tersebut dinilai jaksa tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungli.

Julham tidak sendirian dalam perkara ini. Nama Tohom Lumban Gaol, staf Dishub Pematangsiantar, turut disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran dari saksi Juliani. Kasus Tohom saat ini masih diproses di Polres dan Kejari Pematangsiantar.

Julham didakwa dengan pasal berlapis:– Dakwaan Primer: Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.– Dakwaan Subsider: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
Kejati Sumut Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan
Kejari Simalungun Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pemahaman Hukum di Sekolah
Kajati Sumut Buka Aduan untuk Kepala Sekolah
Tiga Mantan Kajari Sumut Dicopot, Terbukti Langgar Kode Etik
Klaim Menang hingga Kasasi, Koptan Rukun Sari Pasang Plang di Lahan Eks HGU PT MOEIS
Ketua PN Medan Lantik Dua Hakim AD Hoc PHI
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Bayar Rp8,5 Juta Untuk Akses Gang, Warga Mabar Medan Deli Merasa Ditipu.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Kejati Sumut Luncurkan Program Jaksa Sahabat Pendidik, Siap Kawal Kemajuan Pendidikan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Kejari Simalungun Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik, Perkuat Pemahaman Hukum di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Kajati Sumut Buka Aduan untuk Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Legenda PSMS Medan Tumsila Meninggal Dunia

Kamis, 8 Okt 2026 - 14:17 WIB