Sidang Lanjutan Mantan Kadishub Pematang Siantar, Inspektorat Siantar, ” Tiga Surat Yang Dikeluarkan Terdakwa Cacat”

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,SUARASUMUTONLINE.ID – Sidang lanjutan mantan Kadishub Pematang Siantar Julham Situmoran Mantan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Sidang kali ini Jaksa Penuntut umum menghadirkan Kepala Inspektorat Pemko Siantar. Dalam keterangan nya kepala Inspektorat Pemko Siantar diketahui telah merekomendasi kepada Eks Kadishub Julham Situmorang untuk mengembalikan retribusi parkir yang dikutip di RS Vita Insani ( RSVI) sebesar Rp 48 juta

Hal itu dikemukakan Auditor Anton Simanjuntak saat didengar keterangannya dalam sidang lanjutan perkara Julham Situmorang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/10)

Perintah pengembalian uang itu,kata Anton Simanjuntak merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat dari pengaduan pihak RSVI soal pengutipan yang dilakukan terdakwa Julham Situmorang

Dari hasil pemeriksaan,ternyata tiga Surat Keputusan( SK) yang diterbitkan terdakwa soal retribusi parkir di RSVI bertentangan dengan SK Wali Kota P Siantar

” Jadi kami berkesimpulan tiga yang diterbitkan Terdakwa cacat prosedural dan cacat substansi,” ujar Anton di depan persidangan.

Dijelaskannya, hasil pemeriksaan Tim Inspektorat dipakai oleh penyidik Polda Sumut terhadap terdakwa Julham Situmorang

” Ternyata hasil pemeriksaan Inspektorat Siantar juga dipergunakan untuk menyidik perkara pemerasan di Pold Sumut,” ujarnya

Baca Juga :  Kegiatan Fiktif Jadi Temuan BPK Miliaran Rupiah Pada PT Angkasa Pura II

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Muhammad Kasim melanjutkan persidangan terhadap eks Kadishub Pematang Siantar Julham Situmorang yang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta, Jumat (3/10)

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kurniawan Sinaga menghadirkan dua saksi yakni Kabag Hukum Edi Sutrisno dan Anton Simanjuntak dari Inspektorat Pemko Siantar

Dalam keterangannya, Edi Sutrisno menilai SK yang diterbitkan terdakwa Julham tentang retribusi parkir di RS Vita Insani Siantar bertentangan dengan SK Wali Kota Siantar

” SK yang diterbitkan terdakwa bertentangan dengan peraturan Wali Kota,” ujarnya

Terdakwa Julham Situmorang membantah SK yang diterbitkannya bertentang SK Walikota.Dia yakin Wali Kota telah memberi kewenangan penuh kepada dirinya soal retribusi parkir di RSVI.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sebesar Rp48,6 juta.

Dalam surat dakwaannya, JPU Kurniawan Sinaga menjelaskan bahwa Julham menerbitkan beberapa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pungutan retribusi parkir dan penutupan trotoar di depan RSVI, yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Oknum Kadus di Desa Pematang Kuala Terdaftar sebagai Penerima BLT Kesra

“Akibat perbuatan terdakwa melalui penerbitan SK tersebut, RSVI dibebankan biaya sebesar Rp48,6 juta. Uang tersebut diterima Julham sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp8,6 juta diterima stafnya, Tohom Lumban Gaol,” ujar Kurniawan.

Terdakwa Julham disebut mengeluarkan dua SK izin penutupan area trotoar dan empat SK perpanjangan izin, seluruhnya terkait renovasi cover depan RSVI. Pungutan tersebut dinilai jaksa tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungli.

Julham tidak sendirian dalam perkara ini. Nama Tohom Lumban Gaol, staf Dishub Pematangsiantar, turut disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran dari saksi Juliani. Kasus Tohom saat ini masih diproses di Polres dan Kejari Pematangsiantar.

Julham didakwa dengan pasal berlapis:– Dakwaan Primer: Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.– Dakwaan Subsider: Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Fee” Rp3,2 Miliar, Saksi Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Sebut Ada Perintah Dirut PT Bismacindo
Eks Direktur Pelindo Dituntut 7 Tahun, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rugikan Negara Rp92,3 M
IMM, KAMMI, dan GMNI SUMUT Unjuk Rasa di PLN UID, Desak Dirut PLN Mundur dan Tuntut Penuntasan Skandal Korupsi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:24 WIB

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:21 WIB

Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:05 WIB

Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan

Berita Terbaru

Berita

BGN Akan Evaluasi 27 Ribu SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:04 WIB

Sepak Bola

PSMS Medan Rekrut Bek Timnas U-20 Sulthan Zaky, Bidik Promosi

Minggu, 19 Jul 2026 - 15:42 WIB