Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Balei Merah Putih

Gedung Balei Merah Putih

PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar kini tengah menangani kasus dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Para tersangka antara lain:

  • Hairullah B Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama),
  • Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama),
  • Hary Gularso (Tenaga Ahli PT Tekken Pratama),
  • Safnil Wizar (Direktur Utama PT IKW) sebagai tersangka tambahan.

Mereka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp. 9,7 Miliar TA. 2023, Pengamat Anggaran, " Seluruh Kepala Desa Harus Laporkan Mantan Bupati, Bongkar Semua Yang Terlibat "

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan oleh Kejari Pematangsiantar yang sejak 18 Juli 2025 dipimpin oleh Erwin Purba SH MH, menggantikan Jurist Precisely Sitepu SH MH.

Dalam pernyataannya pada saat serah terima jabatan, Jurist mengungkapkan bahwa selain kasus Balei Merah Putih, saat ini Kejari Pematangsiantar juga tengah menangani lima perkara korupsi lainnya:

  • 4 perkara telah memasuki tahap penuntutan,
  • 1 perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga :  Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Smartboart Langkat

Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam pemberantasan korupsi pun cukup signifikan. Sejak Februari 2022, institusi ini telah menangani 1.417 perkara, termasuk 15 kasus korupsi yang telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Penanganan seluruh perkara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mekanisme acara pidana korupsi berdasarkan agenda kerja Kejaksaan Agung RI.

Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Nurleli Btbara

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun 2025 Jadi Sorotan
Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan
GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka
Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap
Mantan PPK PJN Sumut Menangis di Sidang Suap Proyek Jalan
MusprovlubSwnkom Sumut Tetapkan Ketua Baru
PETI Makan Korban Jiwa, Komandan Madina Desak Kapolres Tegas dan Pemda Hadirkan Solusi
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:51 WIB

Dugaan Korupsi Bimtek Kepsek dan Guru Dinas Pendidikan Labuhanbatu Tahun 2025 Jadi Sorotan

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Pirngadi Medan

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:30 WIB

GEMAPSU: Minta JAMWAS KEJATISU Panggil Penyidik Kasus Smart Village Mandailing Natal dan Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 15 Februari 2026 - 12:18 WIB

Kadis LH Diperiksa Inspektorat Tapteng, Diduga Terkait Penyalahgunaan Anggaran dan Wewenang

Sabtu, 14 Februari 2026 - 07:36 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Ajudan Topan Ginting Akui Terima Suap

Berita Terbaru