Kejari Pematangsiantar Tangani Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih, Negara Rugi Rp4,4 Miliar

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Balei Merah Putih

Gedung Balei Merah Putih

PEMATANGSIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar kini tengah menangani kasus dugaan korupsi besar dalam proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,4 miliar.

Para tersangka antara lain:

  • Hairullah B Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama),
  • Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama),
  • Hary Gularso (Tenaga Ahli PT Tekken Pratama),
  • Safnil Wizar (Direktur Utama PT IKW) sebagai tersangka tambahan.

Mereka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Dinkes Sumut Resmi di Laporkan ke KPK RI

Kasus ini menjadi salah satu prioritas penanganan oleh Kejari Pematangsiantar yang sejak 18 Juli 2025 dipimpin oleh Erwin Purba SH MH, menggantikan Jurist Precisely Sitepu SH MH.

Dalam pernyataannya pada saat serah terima jabatan, Jurist mengungkapkan bahwa selain kasus Balei Merah Putih, saat ini Kejari Pematangsiantar juga tengah menangani lima perkara korupsi lainnya:

  • 4 perkara telah memasuki tahap penuntutan,
  • 1 perkara masih berada pada tahap penyidikan.
Baca Juga :  Dugaan Korupsi Smartboard Rp14 Miliar di Disdik Tebingtinggi, Seret Nama Mantan Pj Wali Kota Moettaqien Hasrimy

Kinerja Kejari Pematangsiantar dalam pemberantasan korupsi pun cukup signifikan. Sejak Februari 2022, institusi ini telah menangani 1.417 perkara, termasuk 15 kasus korupsi yang telah selesai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Penanganan seluruh perkara tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta mekanisme acara pidana korupsi berdasarkan agenda kerja Kejaksaan Agung RI.

Kejari Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah. Nurleli Btbara

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun
Pemilih Pemula Dibekali Pendidikan Politik, Pemkab Deli Serdang Dorong Demokrasi Cerdas
GM Grib Jaya Madina Desak Percepatan Sekolah Rakyat, Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian
Komandan Madina Desak SPPG dan Pihak Terkait Bertanggung Jawab Terakit Dugaan Siswa Keracunan MBG di Penyambungan
Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Padang Tualang
Terungkap Bahwa Papan Informasi Proyek Aspal Jalan Tj Garbus II Sudah Ada di Pasang Sejak Awal
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan Susunan Perangkat Daerah Demi Pelayanan Lebih Optimal
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:03 WIB

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 September 2026 - 21:50 WIB

Pemilih Pemula Dibekali Pendidikan Politik, Pemkab Deli Serdang Dorong Demokrasi Cerdas

Jumat, 11 September 2026 - 21:48 WIB

GM Grib Jaya Madina Desak Percepatan Sekolah Rakyat, Anak Putus Sekolah Jadi Perhatian

Jumat, 11 September 2026 - 21:44 WIB

Komandan Madina Desak SPPG dan Pihak Terkait Bertanggung Jawab Terakit Dugaan Siswa Keracunan MBG di Penyambungan

Jumat, 11 September 2026 - 21:42 WIB

Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Deli Serdang Dukung Proyek PSEL Medan Raya Dibangun

Jumat, 11 Sep 2026 - 22:03 WIB