Lailatul Badri, ” Setiap Gedung dan Pabrik Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran “

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan menegaskan seluruh bangunan baik gedung maupun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Pansus P2K DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan jika bangunan tidak memenuhi SKK, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sebuah sanksi.

“Tahapan pembahasan untuk regulasi aturan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan. Tapi, poin terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK),” ujarnya, Minggu (14/9/).

Baca Juga :  Kejati Sumut Siap Kawal Pengelolaan Dana Desa

Lailatul Badri mengatakan SKK wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya. Menurutnya berbagai alat pencegahan alat kebakaran baik hydran dan lainya telah dimiliki.

Ia pun mengatakan SKK memiliki tujuan agar kedepannya setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.

“Karena dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik kewalahan di dalam mengatasi kebakaran bila terjadi dan selalu berpangku kepada Dinas Damkarmat Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” tuturnya.

Baca Juga :  AKAMSU Gelar Aksi, Desak Menteri Imipas Copot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuan Deli

Politisi PKB itu juga berharap agar Dinas Damkarmat Kota Medan dapat bersinergi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan dalam hal pengurusan SKK yang harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga PBG.

“Kedepan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi utama. Saksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan ‘Bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran’ agar masyarakat akan mengetahuinya,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan
Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat
Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik
Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah
Pemko Medan Bagi Diskon Gede! Tunggakan PBB 1994-2011 Dipotong 75%, Denda Dibebaskan 100%
Warga Aek Ladong Kini Bisa Bersekolah Di MAN 3 Asahan
Antisipasi Konflik, Polisi Cegah Warga Panen Sawit di Lahan HGU PT CSIL Asahan
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:52 WIB

Jampidsus Bantah Keterlibatan dalam Kasus di Cipete dan Sentul

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:50 WIB

Lapas Kelas IIA Rantauprapat Over kapasitas, 22 Paket Pengadaan TA 2026 Rp. 16 Miliar Dipertanyakan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:46 WIB

Inspektorat dan Ombudsman Didesak Segera Periksa Oknum Kepala Dusun III Desa Paya Rengas Langkat

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:18 WIB

Tak Jawab Konfirmasi Wartawan, Kepsek SMAN 2 Medan Dinilai Abaikan Hak Jawab Publik

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

Status Hutan Lindung Rugikan Masyarakat Adat dan Untungkan Mafia Tanah

Berita Terbaru

Editorial

EDITORIAL : Ketika Lembaga Penegak Hukum Saling Berhadapan

Jumat, 10 Jul 2026 - 18:21 WIB