Lailatul Badri, ” Setiap Gedung dan Pabrik Wajib Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran “

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID –Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan menegaskan seluruh bangunan baik gedung maupun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Pansus P2K DPRD Kota Medan, Lailatul Badri mengatakan jika bangunan tidak memenuhi SKK, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sebuah sanksi.

“Tahapan pembahasan untuk regulasi aturan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan. Tapi, poin terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK),” ujarnya, Minggu (14/9/).

Baca Juga :  Pemprov Jawa Timur Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di Sumut

Lailatul Badri mengatakan SKK wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya. Menurutnya berbagai alat pencegahan alat kebakaran baik hydran dan lainya telah dimiliki.

Ia pun mengatakan SKK memiliki tujuan agar kedepannya setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.

“Karena dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik kewalahan di dalam mengatasi kebakaran bila terjadi dan selalu berpangku kepada Dinas Damkarmat Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubsu Beri Dua Opsi Buat Siswa Berdampak Banjir Untuk Ujian

Politisi PKB itu juga berharap agar Dinas Damkarmat Kota Medan dapat bersinergi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan dalam hal pengurusan SKK yang harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga PBG.

“Kedepan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi utama. Saksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan ‘Bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran’ agar masyarakat akan mengetahuinya,” ucapnya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Strategi, 36 Wartawan Tanding di Cabor Catur Porwasu 2026 Piala Gubsu
KSPSI AGN ‘Kepung’ Balai Kota Medan, Tuntut Keadilan untuk Keluarga Korban Proyek Islamic Centre
HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal
Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Wali Kota Mahyaruddin Salim Pimpin Rapat Persiapan MTQ Ke-58 Tingkat Kota Tanjungbalai
Diduga Tewas di “Tong” Tambang Milik H. Endang, Satma AMPI Madina: Jangan Ada yang Dilindungi, Bongkar Semua!”
Lima Korban Longsor Sembahe Ditemukan Meninggal
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Adu Strategi, 36 Wartawan Tanding di Cabor Catur Porwasu 2026 Piala Gubsu

Jumat, 10 April 2026 - 00:03 WIB

KSPSI AGN ‘Kepung’ Balai Kota Medan, Tuntut Keadilan untuk Keluarga Korban Proyek Islamic Centre

Kamis, 9 April 2026 - 20:13 WIB

HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal

Kamis, 9 April 2026 - 20:10 WIB

Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina

Kamis, 9 April 2026 - 10:34 WIB

Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS

Berita Terbaru