Puluhan Massa GM GRIB Jaya Demo Kejari Madina Soroti Kadis PMD dan Politisi Partai Terlibat Korupsi Smart Village Rp9,4 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL, SUARASUMUTONLINE. ID– Kasus korupsi program Smart Village 2023 senilai Rp9,4 miliar kembali mendapat sorotan publik. Puluhan massa dari Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Rabu (24/9)

Dalam aksinya, massa mendesak aparat penegak hukum agar serius dan transparan dalam menangani perkara yang telah masuk tahap penyidikan tersebut. Mereka menilai, hingga kini penanganan kasus masih berjalan lamban dan belum menyentuh aktor utama yang paling bertanggung jawab.

Koordinator aksi, Sutan Paruhuman Nasution, menegaskan bahwa Kejari Madina tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia meminta agar kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang menikmati aliran dana, termasuk mantan bupati, pejabat eselon II, Kepala Dinas PMD, hingga politisi partai yang disebut terlibat dalam intervensi proyek.

“Kami mendesak agar Kejari Madina segera memeriksa dan menangkap siapa pun yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum. Negara sudah dirugikan miliaran rupiah, dan rakyat berhak tahu siapa dalangnya,”* tegas Sutan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Suasana aksi semakin memanas saat orator menyuarakan aspirasi di hadapan aparat dan masyarakat yang menyaksikan.

“Hari ini kami berdiri di depan Kejari Madina untuk menuntut keadilan! Kasus Smart Village Rp9,4 miliar bukan sekadar angka, tapi uang rakyat yang dirampok oleh pejabat dan politisi rakus! Jangan lindungi siapa pun, periksa Kadis PMD, periksa politisi partai, periksa mantan bupati! Tangkap mereka yang menikmati uang rakyat!” tegas Orator.

Massa yang membawa poster bertuliskan “Bongkar Mafia Smart Village dan Tangkap Koruptor, Jangan Cuma Kaki Tangannya” kemudian bersorak dan meneriakkan yel-yel:

“Hidup rakyat! Hancurkan korupsi! Tangkap koruptor sekarang juga!”

Dalam pernyataan sikapnya, massa Generasi Muda GRIB Jaya Mandailing Natal menyampaikan tujuh poin tuntutan, yakni :

1. Meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk transparan dalam penanganan proses hukum kasus Smart Village yang telah memasuki tahap penyidikan.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat serta menikmati aliran dana dalam kasus Smart Village.
3. Menuntut Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mengungkap secara terbuka keterlibatan politisi partai dan pejabat eselon II yang ikut menerima aliran dana dari kegiatan Smart Village.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mengusut tuntas keterlibatan mantan Bupati Mandailing Natal yang disebut ikut menikmati aliran dana kasus Smart Village.
5. Meminta pertanggungjawaban Kepala Dinas PMD atas kasus Smart Village yang terjadi di bawah kewenangannya.
6. Mendesak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus Smart Village agar proses hukum berjalan jelas dan tidak berlarut-larut.
7. Menuntut agar seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas intervensi dari pihak manapun.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Proyek Renovasi Dua Gudang Benih Induk Padi Dinas Ketapang TPH Sumut Rp4.962.646.879,02

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Madina belum memberikan keterangan resmi terkait desakan massa. Namun publik menanti langkah tegas aparat hukum dalam membongkar kasus korupsi Smart Village yang telah merugikan negara hingga Rp9,4 miliar.

Penulis : YUL/HNS

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 344 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru