KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mantan Sekda Pemprov Sumut yang di priksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, hari ini giliran eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang diperiksa, Jumat (25/7).

Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan Sumatera Utara melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Kadis nonaktif PUPR Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi. “Benar, menjalani pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7).

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar karena mendapat dukungan dari Polri.

“Pihak terkait (Polri) juga mendukung proses (pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi) ini,” katanya.

Baca Juga :  Eks Pj Sekdaprov Sumut Effendy Pohan diperiksa KPK

Diketahui saat ini AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Dia dimutasi dari Kapolres Tapsel dengan jabatannya saat ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Diketahui, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi terlihat ikut mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Ginting meninjau Jalan Provinsi Sumut Ruas Sipiongot pada April 2025 lalu.

Sejumlah pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut, di antaranya Sekretaris PUPR Sumut Haldun, eks Kadis PUPR Sumut Mulyono. Istri Topan Ginting, Isabela, juga telah diperiksa KPK.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi PUTR Binjai, Terdakwa Ajukan Eksepsi

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

Berita Terbaru