KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mantan Sekda Pemprov Sumut yang di priksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, hari ini giliran eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang diperiksa, Jumat (25/7).

Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan Sumatera Utara melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Kadis nonaktif PUPR Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi. “Benar, menjalani pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7).

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar karena mendapat dukungan dari Polri.

“Pihak terkait (Polri) juga mendukung proses (pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi) ini,” katanya.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Pengoplosan Gas Elpiji, Warga Demo Polda Sumut

Diketahui saat ini AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Dia dimutasi dari Kapolres Tapsel dengan jabatannya saat ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Diketahui, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi terlihat ikut mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Ginting meninjau Jalan Provinsi Sumut Ruas Sipiongot pada April 2025 lalu.

Sejumlah pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut, di antaranya Sekretaris PUPR Sumut Haldun, eks Kadis PUPR Sumut Mulyono. Istri Topan Ginting, Isabela, juga telah diperiksa KPK.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal, Kantor PT.Pelindo Belawan Di Geledah Jaksa Kejati Sumut

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK
Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP
BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo
Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU
Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui
Korupsi Dana Desa Rp 776 Juta, Eks Kades di Samosir Dituntut 5 Tahun Bui
LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar
JPN, ” Bongkar Dugaan Korupsi Renovasi Rp. 2,6 Miliar di Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 15:09 WIB

Dugaan Korupsi Atribut Siswa SMP Medan 16 Miliar Sampai ke Meja KPK

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:06 WIB

Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:03 WIB

BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:56 WIB

Disdik Batu Bara Resmi Dilaporkan FMSU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhanbatu, Eks Kadis-6 Terdakwa Divonis 13 Bulan Bui

Berita Terbaru