KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

- Jurnalis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mangkirnya Rektor USU terpilih Muryanto Amin dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghalagi KPK untuk meneruskan perkara ini dan mengorek lebih jauh keterlibatan Muryanto.

KPK menegaskan akan menggunakan upaya paksa terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, apabila kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Muryanto sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), namun tidak hadir.

Baca Juga :  Kadis Perkim Padangsidempuan Jadi Tersangka Korupsi Proyek Torjam 2022, Kerugian Mencapai Rp2,1 Miliar

“Rektor USU ini sudah dipanggil sebelumnya. Penyidik tentu akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan undang-undang, termasuk upaya paksa, agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (2/10).

Baca Juga :  Update Korban Tewas Bencana di Sumut Capai 176 Orang

Menurut Asep, penyidik menduga Muryanto mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam proyek jalan tersebut. KPK juga mendalami dugaan kedekatan Muryanto dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Sebelumnya, Muryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Agustus 2025, namun tidak hadir. Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal ulang pemeriksaannya.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Strategi, 36 Wartawan Tanding di Cabor Catur Porwasu 2026 Piala Gubsu
KSPSI AGN ‘Kepung’ Balai Kota Medan, Tuntut Keadilan untuk Keluarga Korban Proyek Islamic Centre
HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal
Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Mahyaruddin Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:05 WIB

Adu Strategi, 36 Wartawan Tanding di Cabor Catur Porwasu 2026 Piala Gubsu

Jumat, 10 April 2026 - 00:03 WIB

KSPSI AGN ‘Kepung’ Balai Kota Medan, Tuntut Keadilan untuk Keluarga Korban Proyek Islamic Centre

Kamis, 9 April 2026 - 20:13 WIB

HMI Cabang Mandina Desak Penegakan Hukum Adil Dalam Dugaan Pembunuhan di Lokasi Tambang Ilegal

Kamis, 9 April 2026 - 20:10 WIB

Pangeran Siregar Minta Jaksa Agung  Usut Dugaan Kutipan Liar di Kabupaten Madina

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Berita Terbaru