MEDAN, SSOL.ID – Tangis dan gema takbir mewarnai vonis bebas empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland seluas 8.077 hektare di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6).
Adapun keempat terdakwa dalam kasus ini ialah Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut), Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II, dan Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Mulanya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim membuka persidangan sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah dibuka, Kasim didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum sebagai hakim anggota mulai membacakan salinan putusan.
Hakim membacakan putusan satu per satu terdakwa yang dimulai dari Askani, Abdul, Irwan, dan terakhir Iman. Suara isak tangis dan gema takbir mulai terdengar saat majelis hakim membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa.
Suara isak tangis, takbir, dan riuh berasal dari pengunjung sidang yang memadati ruang persidangan. Pengunjung sidang didominasi simpatisan para terdakwa yang merupakan pihak BPN Sumut–Deli Serdang, PTPN I Regional I, hingga PT NDP.
“Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar,” teriak pengunjung sidang usai mendengar hakim mengucapkan para terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) sekitar pukul 19.50 WIB.
Suara riuh berulang kali terdengar di ruang sidang ketika hakim menyampaikan agar para terdakwa segera dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU dan tahanan setelah putusan diucapkan di persidangan.
Setelah hakim selesai membacakan amar putusan sekitar pukul 20.00 WIB, ratusan pengunjung langsung menghampiri keempat terdakwa sambil menangis dan memeluk mereka. Para terdakwa juga tak kuasa menahan tangis.
Majelis hakim dalam putusannya meyakini perbuatan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif pertama dan alternatif kedua.
Adapun dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU),” ucap Kasim.
Hakim memerintahkan jaksa supaya memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. “Memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” tutur Kasim.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut para terdakwa satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tak sanggup dibayar.
Uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp263.435.080.000 (Rp263,4 miliar) seluruhnya dituntut kepada pihak PT NDP. Uang pengganti tersebut telah dibayarkan seluruhnya ke negara melalui Kejati Sumut.
Perbuatan keempatnya dinilai jaksa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Penulis : Yuli









