Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard TA 2024.

Bantahan itu disampaikan Saiful saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (10/7/2026).

Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku diperintahkan Dirut PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, untuk menyerahkan uang. Total Rp2,5 miliar kepada Saiful dan Rp2 miliar kepada Kepala BPKAD Langkat, M. Iskandarsyah.

Baca Juga :  Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional I Terkait Korupsi Penjualan Aset

“Rp500 juta di rumah, Rp1 miliar di Nuansa Kopi, sisanya di klinik di Ring Road,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim Yusafrihardi Girsang.

Saat dikonfrontasi, Saiful hanya menggeleng dan beristighfar. “Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” katanya.

Budi Pranoto juga membantah memerintahkan penyerahan uang. Sementara saksi lain, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, membantah memberi instruksi terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Dalam dakwaan, Kejari Langkat menyebut proyek pengadaan 312 unit Papan Tulis Interaktif senilai Rp29,5 miliar itu merugikan negara. Saiful, Supriadi selaku PPK, dan Budi Pranoto didakwa melakukan korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB