Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard TA 2024.

Bantahan itu disampaikan Saiful saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (10/7/2026).

Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku diperintahkan Dirut PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, untuk menyerahkan uang. Total Rp2,5 miliar kepada Saiful dan Rp2 miliar kepada Kepala BPKAD Langkat, M. Iskandarsyah.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Geledah KPU Tanjung Balai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar

“Rp500 juta di rumah, Rp1 miliar di Nuansa Kopi, sisanya di klinik di Ring Road,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim Yusafrihardi Girsang.

Saat dikonfrontasi, Saiful hanya menggeleng dan beristighfar. “Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” katanya.

Budi Pranoto juga membantah memerintahkan penyerahan uang. Sementara saksi lain, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, membantah memberi instruksi terkait proyek tersebut.

Baca Juga :  Saharudin Aktivis Anti Korupsi, ” Kejatisu Harus Tegas, Tetapkan Tersangka" Dugaan Korupsi Desa Digital Smart Village Rp9,7 M 

Dalam dakwaan, Kejari Langkat menyebut proyek pengadaan 312 unit Papan Tulis Interaktif senilai Rp29,5 miliar itu merugikan negara. Saiful, Supriadi selaku PPK, dan Budi Pranoto didakwa melakukan korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

Sering Menahan Buang Air Kecil Picu 4 Gangguan Kesehatan

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:34 WIB

Ilustrasi

Kriminal

2 Oknum Polisi di Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:19 WIB