MEDAN, SSOL.ID— Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, membantah keterangan saksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard TA 2024.
Bantahan itu disampaikan Saiful saat sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (10/7/2026).
Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku diperintahkan Dirut PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, untuk menyerahkan uang. Total Rp2,5 miliar kepada Saiful dan Rp2 miliar kepada Kepala BPKAD Langkat, M. Iskandarsyah.
“Rp500 juta di rumah, Rp1 miliar di Nuansa Kopi, sisanya di klinik di Ring Road,” ujar Bahrun di hadapan majelis hakim Yusafrihardi Girsang.
Saat dikonfrontasi, Saiful hanya menggeleng dan beristighfar. “Cuma satu yang benar. Saya saat itu Kadis Pendidikan. Yang lain, salah semua,” katanya.
Budi Pranoto juga membantah memerintahkan penyerahan uang. Sementara saksi lain, mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, membantah memberi instruksi terkait proyek tersebut.
Dalam dakwaan, Kejari Langkat menyebut proyek pengadaan 312 unit Papan Tulis Interaktif senilai Rp29,5 miliar itu merugikan negara. Saiful, Supriadi selaku PPK, dan Budi Pranoto didakwa melakukan korupsi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain.
Penulis : Samsuwir









