MEDAN, SSOL.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di PN Medan memanas. Majelis hakim menegur mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai mengaku memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta.
Teguran disampaikan hakim anggota Kasim saat sidang, Jumat (11/7/2026).
Awalnya JPU Kejari Langkat David Simamora mencecar Faisal soal distribusi smartboard yang dibeli pakai anggaran negara.
“Saya sampaikan ke Pak Sekda saat itu karena sekolah negeri banyak yang butuh,” jawab Faisal.
Jaksa kembali bertanya apakah Faisal memerintahkan penarikan smartboard yang sudah terpasang di sekolah swasta.
“Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri,” kata Faisal.
Hakim: Mendiskriminasi Anak Bangsa
Hakim Kasim langsung merespons. Ia menyoroti lemahnya pengawasan Faisal terhadap proses pengadaan hingga distribusi smartboard.
“Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri,” ujar Kasim dengan nada tinggi.
Menurutnya, kebijakan itu jelas diskriminatif.
“Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.
Hakim mengingatkan, baik sekolah negeri maupun swasta berhak mendapat fasilitas dari APBN.
Kasus smartboard Langkat ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Kadisdik Langkat yang disebut menerima Rp2,5 miliar. KPK bahkan sudah menggeledah sejumlah kantor di Langkat terkait kasus ini.
Penulis : Samsuwir









