Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di PN Medan memanas. Majelis hakim menegur mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai mengaku memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta.

Teguran disampaikan hakim anggota Kasim saat sidang, Jumat (11/7/2026).

Awalnya JPU Kejari Langkat David Simamora mencecar Faisal soal distribusi smartboard yang dibeli pakai anggaran negara.

“Saya sampaikan ke Pak Sekda saat itu karena sekolah negeri banyak yang butuh,” jawab Faisal.

Baca Juga :  Hakim Tunda Putusan Eks Camat Medan Polonia dalam Kasus Korupsi Belanja BBM Rp332,2 Juta

Jaksa kembali bertanya apakah Faisal memerintahkan penarikan smartboard yang sudah terpasang di sekolah swasta.
“Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri,” kata Faisal.

Hakim: Mendiskriminasi Anak Bangsa

Hakim Kasim langsung merespons. Ia menyoroti lemahnya pengawasan Faisal terhadap proses pengadaan hingga distribusi smartboard.

“Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri,” ujar Kasim dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Menurutnya, kebijakan itu jelas diskriminatif.
“Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.

Hakim mengingatkan, baik sekolah negeri maupun swasta berhak mendapat fasilitas dari APBN.

Kasus smartboard Langkat ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Kadisdik Langkat yang disebut menerima Rp2,5 miliar. KPK bahkan sudah menggeledah sejumlah kantor di Langkat terkait kasus ini.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI
JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart
PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli
Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan
Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut
Direktur CV Rizky Amanda Ditahan Kejari Deli Serdang
Eks Kadisdik Langkat dan Direktur PT Bismacindo Terseret 2 Kasus Korupsi
Lima Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK Ganda Husada Tebing Tinggi Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa Sudah Tiba di Jakarta, Siap Penuhi Panggilan Komisi III DPR RI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:50 WIB

JPU Tuntut Mantan Kadisdik Tebingtinggi 9,5 Tahun Pada Kasus Korupsi Smartboart

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:30 WIB

PT Medan Ringankan Vonis Eks Anggota Bawaslu Gunungsitoli

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Pungli 44 % Proyek Smartboard Langkat Rp 49,9 M Dibongkar di Pengadilan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Keluarga Winda Lorenza Gowasa, Mantan Istri Polisi yang Dinyatakan Mati Bunuh Diri Resmi Lapor ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wali Kota Medan Rico Waas Lantik Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:34 WIB

Daerah

Bupati Deli Serdang Apresiasi Bakat Siswa MIN 3 Deli Serdang

Selasa, 11 Agu 2026 - 18:27 WIB