Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aroma skandal pasca PON XXI Aceh–Sumut makin menguat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut tahun 2023–2024 berinisial BS, yang kini menjabat sebagai kepala daerah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,37 miliar.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh elemen masyarakat pada Senin (17/11), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

Pelapor, SZ mengungkapkan, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kepada sejumlah perusahaan senilai Rp1,79 miliar terhadap kegiatan fisik dan perawatan gedung di Dispora Sumut tahun 2024.

Namun dari total tersebut, Kadispora diduga hanya mengembalikan Rp415 juta ke kas daerah.

“Artinya, ada selisih besar yang tidak disetorkan. Ini jelas bentuk pembiaran oleh BS saat menjabat Kadispora,” ujar SZ.

Ia menilai selisih tersebut yang menjadi dugaan kerugian negara Rp1,374 miliar bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya korupsi dalam kegiatan proyek sarana PON.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Madina EYH  Diduga Terima Rp 7.272 M, KAMAK " Akan Aksi, Surati KPK dan Kejatisu Untuk Periksa EYH".

SZ menegaskan, laporan tersebut diperkuat dengan lampiran hasil Audit BPK RI, sehingga menjadi pintu bagi Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan PON XXI.

“Kami yakin ini hanya puncak gunung es. APH pasti mampu mengungkap seluruh rangkaian kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Periksa Anggaran Dinas Kesehatan Langkat

1. Pembangunan Indoor Volleyball

Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.

2. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini

Terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,

3. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58,

4. Rehab Sirkuit Disporasu

Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

5. Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.

6. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu

Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

7. Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda

Terdapatbkekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84.

8. Lanjutan Rehab GOR Vetera

Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26,..

9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Center

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi
Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar
FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan
Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Tok! Terdakwa Pemberi Suap Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut Divonis 2,5 dan 2 Tahun Penjara
Rugikan Negara Rp413 Juta, Kades Suka Makmur Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa
Uang Tunai Rp 2,8 Miliar Yang Disita di Rumah Topan Ginting Tetap Jadi Barang Bukti
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 06:53 WIB

Dugaan Korupsi Smartboart Tebing Tinggi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tahan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:57 WIB

Kejari Madina Tahan Dua Orang Tersangka Dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana PSR Rp 1.9 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:51 WIB

FORMASI Unjuk Rasa di Depan Kejatisu, Minta Kepala Kantor BPN Batu Bara Di Priksa

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:06 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalur KA Wilayah Medan

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:00 WIB

Kejari Medan, Tahan Kabid Koprasi dan UKM kota Medan Ahmad Syarif Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Berita Terbaru