Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024 Dibongkar, Eks.Kadispora Sumut Dilaporkan ke Kejatisu

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Aroma skandal pasca PON XXI Aceh–Sumut makin menguat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut tahun 2023–2024 berinisial BS, yang kini menjabat sebagai kepala daerah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,37 miliar.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh elemen masyarakat pada Senin (17/11), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

Pelapor, SZ mengungkapkan, ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kepada sejumlah perusahaan senilai Rp1,79 miliar terhadap kegiatan fisik dan perawatan gedung di Dispora Sumut tahun 2024.

Namun dari total tersebut, Kadispora diduga hanya mengembalikan Rp415 juta ke kas daerah.

“Artinya, ada selisih besar yang tidak disetorkan. Ini jelas bentuk pembiaran oleh BS saat menjabat Kadispora,” ujar SZ.

Ia menilai selisih tersebut yang menjadi dugaan kerugian negara Rp1,374 miliar bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya korupsi dalam kegiatan proyek sarana PON.

Baca Juga :  Kejati Sumut Masih Selidiki Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Proyek Citraland

SZ menegaskan, laporan tersebut diperkuat dengan lampiran hasil Audit BPK RI, sehingga menjadi pintu bagi Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan PON XXI.

“Kami yakin ini hanya puncak gunung es. APH pasti mampu mengungkap seluruh rangkaian kasusnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan antara lain:

Baca Juga :  Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

1. Pembangunan Indoor Volleyball

Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp536.751.274,41.

2. Rehab Tribun Penonton Utara Stadion Mini

Terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.524.984,92,

3. Rehab Tribun Penonton Selatan Stadion Mini

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp138.788.262,58,

4. Rehab Sirkuit Disporasu

Dari hasil pemeriksaan kekurangan volume sebesar Rp113.969.623,64.

5. Lanjutan Pembuatan Sirkuit Motocross

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp107.622.495,49.

6. Pemeliharaan Gedung Serba Guna (GSG) Pemprovsu

Terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan sebesar Rp350.114.493,32.

7. Lanjutan Rehab Lintasan Sepatu Roda

Terdapatbkekurangan volume pekerjaan sebesar Rp24.029.079,84.

8. Lanjutan Rehab GOR Vetera

Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp63.915.403,26,..

9. Pengecatan Pagar Sumut Sport Center

Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp39.229.762.4.

Penulis : Youlie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
GARDA Harapan Sumut Desak Klarifikasi Ijazah Palsu Anggota DPRD Sumut JT
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum

Berita Terbaru