JAKARTA, SSOL.ID- Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan siap menghadapi berbagai risiko setelah ditunjuk menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Febrie kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan kasus PT ASABRI periode 2020–2024.
Hotman mengaku menerima penunjukan itu bukan karena alasan materi. Ia meyakini kliennya menjadi korban kriminalisasi.
“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya memang bayarannya sangat mahal. Bagi followers saya yang bertanya kenapa saya membela dia, silakan saya ambil risiko itu,” ujar Hotman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Menurut Hotman, tuduhan terhadap Febrie tidak berdasar. Ia menyebut Febrie merupakan sosok yang dipercaya Presiden Prabowo Subianto, termasuk dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hotman juga mengklaim, selama bertugas di Jampidsus, Febrie berkontribusi dalam pengembalian aset negara hingga sekitar Rp430 triliun.
“Bayangkan orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi. Anda jawab sendiri, ada apa?” katanya.
Sebelumnya, Febrie telah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam di Kejagung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini Febrie belum ditahan.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret nama lain. Kejagung telah mencekal Febrie dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri.
Penulis : Dt. Aripin









